Bapaslon Bupati Wakil Bupati di Dompu Tandatangani Deklarasi
DOMPU – Irw 40 tahun terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus aparat Kepolisian resort Dompu. Pelaku ditangkap saat bermain bilyard di sekitar rumahnya di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja.
Baca juga : Bayi Usia 8 Hari di Dompu, Diserang Covid-19
Hujaifa, Paur Humas Polres Dompu menjelaskan, penangkapan terhadap Irw terkait dengan kasus kehilangan sebuah kendaraan sepeda motor yang terjadi pada hari Jum’at 18 September 2020 di sebuah Cafe di Dompu, sebagaimana dilaporkan oleh Sri Astuti 46 tahun warga Montabaru.
Mayat SNW Yang Meninggal Karena Covid-19, Diambil Paksa
Berdaaarkan laporan tersebut diketahui bahwa kendaraan roda dua tersebut adalah Honda Beat warna biru putih bernomor polisi DK 7967 LI dengan nama pemilik (dalam STNK) Kaema Umniyah. Adapun Nomor Rangka sepeda motor, MH1JFP113FK239911, Nomor Mesin JFP1E- 1251633.
Lanjut Hujaifa, proses penangkapan terhadap terduga oelaku Irw dipimpin oleh Bripka Zainul Subhan. Tidak ada perlawanan yang berarti dilakukan oleh terduga saat tim Kepolisian yang meringkusnya.
“Saat ini terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut dan kepadanya disangkakan pasal 363 ayat (1 ) KUH Pidana”, jelas Aiptu Hujaifa. (Idin)