<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
ADVERTISEMENT
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

by Admin
19/04/2026
in HUKUM KRIMINAL
0
Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
1.9k
SHARES
32k
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU – Pesona emas di perut Gunung Pajo kini ikut mengantarkan dilema besar bagi warga Kabupaten Dompu, terutama warga di beberapa di Kecamatan Pajo. Di balik perputaran ekonomi yang menggiurkan bagi sebagian pihak, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut perlahan kini berbalik jadi “bom waktu” yang siap meledak, menghancurkan ekosistem dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Diketahui bahwa aktivitas pertambangan ini beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah. Ironisnya, pembiaran yang berlarut-larut membuat praktik ini semakin masif, mengabaikan keselamatan lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

RelatedPosts

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Dampak lingkungan bukan lagi sekadar prediksi, melainkan realita yang mulai dihadapi warga. Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah pembuangan limbah cair yang mengandung merkuri atau air raksa langsung ke aliran sungai.

Madani, salah seorang warga yang tinggal di pemukiman sekitar, mengeluhkan kondisi air sungai di samping rumahnya yang kini tak lagi alami. “Sungai sudah tercemar. Kami merasakan langsung perubahannya, airnya sudah tidak bisa digunakan seperti dulu karena terkontaminasi limbah tambang,” ungkapnya dengan nada getir.

Pencemaran ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di Kecamatan Pajo. Jika terus dibiarkan, akumulasi merkuri dalam air dan tanah tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berisiko masuk ke rantai makanan yang memicu gangguan kesehatan permanen bagi generasi mendatang.

Ditemukan juga sumur yang airnya mulai mengeruh karena bersebelahan dengan operasional pengolahan emas. Limbah pemisahan emas ini langsung dibuang di lubang yang tidak jauh dari mesin gelondong. Khabarnya dari warga setempat, sunur itu sudah jarang difungsikan karena airnya sudah berubah warna. 

Tidak dipungkiri, keberadaan tambang ini membawa dampak ekonomi secara instan. Bagi sebagian warga dan pengusaha bermodal besar, lubang-lubang tambang di Gunung Pajo adalah sumber kesejahteraan baru. Namun, harga yang harus dibayar jauh lebih mahal daripada emas yang dihasilkan.

Secara hukum, aktivitas ini merupakan tindak pidana murni. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), segala bentuk penambangan tanpa izin adalah ilegal.

• Pasal 158: Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

• Pasal 161: Mengatur sanksi serupa bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal tersebut.

Meski payung hukum sudah sangat tegas, naun penegakan di lapangan dinilai masih lemah. Karenanya pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan untuk tidak lagi menutup mata. 

“Langkah konkrit berupa penutupan lubang tambang ilegal, pengawasan ketat terhadap distribusi bahan kimia berbahaya, dan edukasi peralihan mata pencaharian menjadi hal yang mendesak,” ungkap Madani.

“Pemerintah harus memilih: segera melakukan pencegahan atau membiarkannya terus hingga masyarakat terkena dampak total. Ini soal masa depan lingkungan bagi masyrakt Dompu,” tambaHnya. (Nia)

Loading

Previous Post

Menyelamatkan Perut Gunung Pajo dari Ambisi Ilegal

Next Post

Limbah Dapur MBG Meluap ke Jalan, Tim Gabungan Beri Ultimatum 1×24 Jam

Admin

Related Posts

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

19/07/2026
5.1k
Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu
HUKUM KRIMINAL

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

11/06/2026
19.3k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
11
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
Next Post
Puskesmas Dompu Kota Siap Sukseskan Program PKG

Limbah Dapur MBG Meluap ke Jalan, Tim Gabungan Beri Ultimatum 1x24 Jam

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

19/07/2026
Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

18/07/2026
Elang Dodo: Cadangan Raksasa dan Tanggung Jawab pada Masyarakat Adat

Elang Dodo: Cadangan Raksasa dan Tanggung Jawab pada Masyarakat Adat

17/07/2026
Pijar Teknologi di Tanah Sumbawa: Langkah Besar PT AMMAN Mengawal Kedaulatan Industri

Pijar Teknologi di Tanah Sumbawa: Langkah Besar PT AMMAN Mengawal Kedaulatan Industri

17/07/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

19/07/2026
5.1k
Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

18/07/2026
1.7k
Elang Dodo: Cadangan Raksasa dan Tanggung Jawab pada Masyarakat Adat

Elang Dodo: Cadangan Raksasa dan Tanggung Jawab pada Masyarakat Adat

17/07/2026
5.2k
Pijar Teknologi di Tanah Sumbawa: Langkah Besar PT AMMAN Mengawal Kedaulatan Industri

Pijar Teknologi di Tanah Sumbawa: Langkah Besar PT AMMAN Mengawal Kedaulatan Industri

17/07/2026
18k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS