MATARAM — Tabir gelap yang menyelimuti isu miring mengenai “dana siluman” di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB akhirnya tersingkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4).
Keterangan saksi kunci, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, secara gamblang menegaskan bahwa kebijakan anggaran tahun 2025 merupakan langkah efisiensi yang sah secara administratif dan berorientasi sepenuhnya pada kesejahteraan rakyat.
Fokus pada Program, Bukan Bagi-Bagi Uang
Dalam kesaksian di bawah sumpah, Nursalim mengungkapkan bahwa instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Lalu Muhamad Iqbal sejak awal sangat jelas: melakukan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat demi keberlanjutan pengentasan kemiskinan.
Nursalim menegaskan bahwa dirinya diperintahkan untuk mensosialisasikan program “Desa Berdaya”. Fokus program ini terukur pada tiga pilar utama, 1. Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 2. Penguatan Ketahanan Pangan 3. Pengembangan Sektor Pariwisata Desa
“Instruksi atasan sangat teknis dan substantif, yakni menjelaskan bagaimana program Desa Berdaya ini bisa berjalan. Tidak ada arahan di luar jalur birokrasi,” ujar Nursalim di hadapan majelis hakim.
Penyelamatan Anggaran Melalui Jalur Resmi
Lebih lanjut, terungkap bahwa eksekutif dan legislatif telah melakukan ikhtiar bersama dalam melakukan efisiensi fiskal. Dana sebesar lebih dari Rp100 miliar—termasuk alokasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan lama yang tidak terpilih kembali—berhasil diselamatkan.
Alih-alih menjadi “dana liar”, anggaran tersebut dialihkan secara transparan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat di desa-desa. Proses penyalurannya pun dipastikan melalui jalur resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menepis Distorsi Opini “Dana Siluman”
Kesaksian Nursalim ini sekaligus menjernihkan distorsi informasi yang berkembang di masyarakat. Munculnya dugaan gratifikasi yang menyeret beberapa oknum politisi sebagai perantara ditegaskan sebagai oknum yang bergerak di luar kebijakan resmi pemerintah.
Fakta persidangan membuktikan bahwa:
* Secara Administratif: Tidak ada satu pun keputusan Pemprov yang melanggar hukum.
* Secara Politis: Isu “dana siluman” sengaja diembuskan untuk menciptakan kegaduhan, padahal yang terjadi adalah realokasi anggaran demi kepentingan publik.
* Secara Teknis: Dana dialihkan untuk menutup celah fiskal yang sempit akibat beban anggaran daerah.
Momentum Melihat Kebenaran
Kondisi fiskal NTB yang terbatas menuntut pemerintah mengambil langkah berani. Realokasi anggaran dilakukan agar dana daerah tidak terbuang sia-sia pada kegiatan yang tidak produktif, melainkan terkonsentrasi pada penanggulangan kemiskinan—masalah menahun yang menjadi prioritas utama di NTB.
Kesimpulan
Persidangan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat NTB untuk memisahkan antara fakta administratif dan kegaduhan politik. Program pengentasan kemiskinan adalah tentang nasib petani dan masa depan desa, bukan komoditas transaksi bawah meja.
Publik diharapkan tidak terjebak pada narasi yang dibangun oleh para perantara, melainkan melihat substansi pengabdian pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan seluruh rakyat Nusa Tenggara Barat. (*)
![]()



















