JAKARTA — Hubungan kerja relasi antara profesi hukum dan media massa kembali menghadapi ujian profesionalisme. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian krusial dari pemenuhan hak publik atas informasi. Dalam koridor hukum dan etika, setiap narasumber memiliki kebebasan penuh untuk menjawab atau menolak pertanyaan. PWI menekankan bahwa penolakan tersebut mestinya disampaikan tanpa mencederai etika komunikasi atau merendahkan profesi pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
Dua Pilar Negara Hukum: Hubungan Simbiotis yang Terancam
Peristiwa ini memicu diskusi yang lebih luas mengenai relasi ideal antara advokat dan jurnalis dalam ekosistem demokrasi. PWI Pusat memandang kedua profesi ini memiliki posisi setara dan strategis dalam negara hukum. Advokat mengawal pemenuhan hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
PWI Pusat menegaskan sikap organisasi fokus pada perlindungan marwah profesi dan kebebasan kerja jurnalistik. Organisasi ini menyatakan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh sang advokat. Pembelaan hukum terhadap klien dilindungi oleh undang-undang, namun cara penyampaiannya wajib menghormati profesi lain dan terbebas dari intimidasi verbal.
“Kami memahami hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan menjaga martabat insan pers,” kata Akhmad Munir menambahkan.
Tuntutan Klarifikasi dan Penguatan Kebebasan Pers
Merespons situasi ini, PWI Pusat secara resmi meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada komunitas pers. Langkah ini dipandang penting demi menjaga hubungan baik antarprofesi serta merawat iklim demokrasi yang sehat.
Sebagai bentuk respons internal dan eksternal, PWI Pusat menggarisbawahi beberapa poin penting:
Profesionalisme Wartawan: Mengingatkan seluruh jurnalis Indonesia agar tetap bekerja secara independen, akurat, berimbang, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik.
Perlindungan Hukum: Menjamin fungsi pembelaan dan perlindungan penuh dari organisasi bagi setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, atau ancaman saat bertugas.
Budaya Komunikasi Publik: Mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, dan narasumber secara luas untuk membangun komunikasi yang saling menghormati.
Kemerdekaan pers yang hakiki tidak akan terwujud bila diliputi rasa takut. PWI Pusat berkomitmen tetap berdiri di garis terdepan untuk memastikan seluruh insan pers dapat menjalankan tugasnya secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa tekanan eksternal yang merendahkan nilai-nilai jurnalistik. (Ube/***)
![]()


















