<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
ADVERTISEMENT
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

by Admin
19/07/2026
in HUKUM KRIMINAL
0
Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir

109
SHARES
5.1k
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

JAKARTA — Hubungan kerja relasi antara profesi hukum dan media massa kembali menghadapi ujian profesionalisme. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian krusial dari pemenuhan hak publik atas informasi. Dalam koridor hukum dan etika, setiap narasumber memiliki kebebasan penuh untuk menjawab atau menolak pertanyaan. PWI menekankan bahwa penolakan tersebut mestinya disampaikan tanpa mencederai etika komunikasi atau merendahkan profesi pers.

RelatedPosts

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Dua Pilar Negara Hukum: Hubungan Simbiotis yang Terancam

Peristiwa ini memicu diskusi yang lebih luas mengenai relasi ideal antara advokat dan jurnalis dalam ekosistem demokrasi. PWI Pusat memandang kedua profesi ini memiliki posisi setara dan strategis dalam negara hukum. Advokat mengawal pemenuhan hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

PWI Pusat menegaskan sikap organisasi fokus pada perlindungan marwah profesi dan kebebasan kerja jurnalistik. Organisasi ini menyatakan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh sang advokat. Pembelaan hukum terhadap klien dilindungi oleh undang-undang, namun cara penyampaiannya wajib menghormati profesi lain dan terbebas dari intimidasi verbal.

“Kami memahami hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan menjaga martabat insan pers,” kata Akhmad Munir menambahkan.

Tuntutan Klarifikasi dan Penguatan Kebebasan Pers

Merespons situasi ini, PWI Pusat secara resmi meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada komunitas pers. Langkah ini dipandang penting demi menjaga hubungan baik antarprofesi serta merawat iklim demokrasi yang sehat.

Sebagai bentuk respons internal dan eksternal, PWI Pusat menggarisbawahi beberapa poin penting:

 Profesionalisme Wartawan: Mengingatkan seluruh jurnalis Indonesia agar tetap bekerja secara independen, akurat, berimbang, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik.

 Perlindungan Hukum: Menjamin fungsi pembelaan dan perlindungan penuh dari organisasi bagi setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, atau ancaman saat bertugas.

 Budaya Komunikasi Publik: Mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, dan narasumber secara luas untuk membangun komunikasi yang saling menghormati.

Kemerdekaan pers yang hakiki tidak akan terwujud bila diliputi rasa takut. PWI Pusat berkomitmen tetap berdiri di garis terdepan untuk memastikan seluruh insan pers dapat menjalankan tugasnya secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa tekanan eksternal yang merendahkan nilai-nilai jurnalistik. (Ube/***)

Loading

Previous Post

Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

Admin

Related Posts

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu
HUKUM KRIMINAL

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

11/06/2026
19.3k
Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
11
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

19/07/2026
Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

18/07/2026
Elang Dodo: Cadangan Raksasa dan Tanggung Jawab pada Masyarakat Adat

Elang Dodo: Cadangan Raksasa dan Tanggung Jawab pada Masyarakat Adat

17/07/2026
Pijar Teknologi di Tanah Sumbawa: Langkah Besar PT AMMAN Mengawal Kedaulatan Industri

Pijar Teknologi di Tanah Sumbawa: Langkah Besar PT AMMAN Mengawal Kedaulatan Industri

17/07/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

19/07/2026
5.1k
Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

18/07/2026
1.7k
Elang Dodo: Cadangan Raksasa dan Tanggung Jawab pada Masyarakat Adat

Elang Dodo: Cadangan Raksasa dan Tanggung Jawab pada Masyarakat Adat

17/07/2026
5.2k
Pijar Teknologi di Tanah Sumbawa: Langkah Besar PT AMMAN Mengawal Kedaulatan Industri

Pijar Teknologi di Tanah Sumbawa: Langkah Besar PT AMMAN Mengawal Kedaulatan Industri

17/07/2026
18k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS