DOMPU, MATITINEWS.COM – Tim Operasinal Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dompu, kembali mengungkap peradaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kilo, berhasil ditangkap Polisi pada Rabu (31/10).
Kasubag Humas Polres Dompu Iptu Sabri, SH mengungkapkan, terduga pelaku pengedar sabu-sabu tersebut yakni SRS (38) warga Dusun Mekar Sari, Desa Melaju, Kecamatan Kilo. Dari tangan SRS, petugas mengamankan 2 poket sabu-sabu ukuran besar dan 10 poket kecil yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan.
“Dari tangan SRS juga kita amankan satu buah alat hisap (bong), plastik klip kosong, sendok takar sabu-sabu dan beberapa alat lainnya,” ungkap Sabri pada Matitinews.com.
Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari warga terkait sering terjadinya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Kecamatan Kilo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Narkoba Aiptu Saihun, saat itu juga langsung melakukan penyelidikan.
SRS ditangkap dijalan lintas Kilo Dusun Kambu, Desa Mbuju, sekitar pukul 14.00 Wita, di saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter MX. Petugas yang sudah mengantongi indentitas maupun ciri-ciri pelaku langsung melakukan penghadangan dengan menggunakan mobil.
“Sesuai dengan data dan ciri-ciri yang diterima, Tim Opsnal langsung menghadang pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Kambu,” jelas Sabri.
SRS sempat meberontak saat dilakukan penangkapan, namun berkat kesigapan petugas, pelaku pun berhasil diamankan. Barang bukti Narkoba tersebut diamankan oleh Tim Opsnal di dalam saku celana pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledaan yang disaksikan oleh warga, anggota menemukan barang bukti sabu-sabu di saku celana SRS,” ungkapnya.
Dirincikannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya, 2 poket besar sabu-sabu dan 10 poket kecil yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan, 1 buah alat hisap (Bong), 8 lembar plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu-sabu, 1 buah jarum, 2 buah korek gas, 1 buah kater, 1 unit Handphone, 1 buah dompet, 1 bungkus rokok, 1 unit sepeda motor Jupiter MX seta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 400.000.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku bersama barang bukti, saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres,” terang Sabri.
Lebih jauh Sabri mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal yang dilakukan, diketahui bahwa SRS kerap kali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kilo. (Ocid)