DOMPU, MATITINEWS.COM – Tiga oknum personil Bintara di lingkup Kepolisian Resor Dompu, Senin (21/01) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Institusi Kepolisian.
Mereka adalah Bripda MB, Briptu SA dan Briptu MR. Karena ketiganya tidak hadir, Pemecatan itu dilakukan secara simbolis melalui apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang dipimpin oleh Kapolres Dompu di halaman Mapolres setempat.
Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo, S.Ik mengungkapkan, ketiga personil Bintara itu diberhentikan karena meninggalkan tugas lebin dari 30 hari secara berturut – turut atau disersi.
“Tiga anggota yang dipecat adalah anggota yang disersi . Ada akumulasi kasus lain juga seperti pelanggaran disiplin dan pelanggaran pidana,” ujar Erwin.
Kata Erwin, sanksi PTDH terhadap tiga anggotanya tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, tertanggal 31 Desember 2018.
Bripda MB diberhentikan sesuai dengan surat keputusan dan petikan PTDH nomor : Kep/700/XII/2018, Briptu SA diberhentikan sesuai surat keputusan nomor : Kep/701/XII/2018 dan Bripda MR diberhentikan berdasarkan surat keputusan nomor : Kep/703/XII/2018.
Lebih jauh Erwin mengungkapkan, selain MA, SA dan MR, masih ada tiga oknum personil Bintara Polres Dompu yang akan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan tinggal menunggu surat keputusan dari Polda NTB.
“Masih ada tiga anggota lagi yang akan di PTDH, tinggal tunggu surat dari Polda saja,” bebernya. (pur)