DOMPU, MATITINEWS.COM – Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) atas nama Risdianto alias Anto, hari ini Senin 30/12/2019 pada sekitar pukul 16.30 wita, dibekuk aparat penegak hukum (APH) anggota Obsenal Narkoba Polres Dompu, karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu – shabu. Anto digrebek di kediamannya di Desa Ranggo Jalan Lintas Lakey.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, SIK, kepada wartawan menjelaskan bahwa, penggerebekan ini berhasil dilakukan setelah pihak aparat Kepolisian Resort Dompu menerima laporan masyarakat setempat tentang seringkali adanya orang yang melakukan teransaksi narkoba di rumah milik Anto.
Katanya, dari tangan oknum Anto ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 dua) buah Hp, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah sedotan yang dimodifikasi, 5 (lima) gulung plastik klip trasnparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu – shabu, 1 (satu) gulung plastik klip bekas pakai dan 4 (empat) plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) botol kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening.
“barang tersebut diduga narkotika jenis shabu – shabu”, jelas Kapolres sembari menyebutkan bahwa, Anto saat ini beserta barang bukti sudah diamankan di mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Idin)