DOMPU, MATITINEWS.COM – Upaya Kepolisian Resor Dompu dalam memberantas peredaran Narkoba di ‘Bumi Nggahi Rawi Pahu’ semakin gencar dilakukan.
Setelah menangkap terduga pengedar sabu-sabu wilayah Kecamatan Kilo dan Kecamatan Kempo beberapa waktu lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu, Jumat (23/11).
Kasubag Humas Polres Dompu Iptu Sabri, SH mengungkapkan, terduga pengedar sabu-sabu tersebut adalah OYR alias OV (32) warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Ia ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.
Dari tangan OYR, petugas mengamankan barang bukti berupa lima poket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip, empat buah korek api gas, satu buah dompet, tiga unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp. 530.000,-
“Lima poket sabu-sabu itu ditemukan didalam kamar yang ditempati oleh OYR, dan OYR sendiri memang sudah menjadi incaran Tim Opsnal, ” ungkap Sabri.
Selain OYR, polisi juga mengamankan dua rekan wanitanya yang berinisial NA dan IR. Saat penggerebegan berlangsung, dua wanita tersebut juga berada dalam satu rumah bersama pelaku.
“Untuk keperluan penyidikan NA dan IR juga ikut diamankan, dan statusnya masih dijadikan saksi,” katanya.
Lebi jauh Sabri mengungkapkan, keberhasilan Tim Opsnal menangkap terduga pengedar sabu-sabu tersebut berkat adanya laporan pengaduan dari warga masyarakat. Disebutkan juga bahwa, rumah yang ditempati OYR kerap diajadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba.
“Penggerebegan dan penagkapan dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Adhar, S. Sos dan disaksikan langsung oleh kepala lingkungan dan warga sekitar,” ujar Sabri.
OYR bersama barang bukti sabu-sabu dan dua teman wanitanya saat itu juga langsung diamankan di Mapolres Dompu. Palaku terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (Moy)