DOMPU, MATITINEWS.COM,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang berinisial NR alias D (45) ini ditangkap di jalan lintas Sumbawa, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Senin (19/11) pukul 18.30 Wita.
Kasatres Narkoba Iptu Adhar, S. Sos melalui Kanit Opsnal Aiptu M. Saihun membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkannya, terduga pelaku merupakan warga asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.
“NR ini memang sudah menjadi Target Operasi (TO) , karena dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, ia diketahui sering bertransaksi sabu-sabu di wilayah Kempo,” ungkap Saihun.
Dari tangan NR, petugas mengamankan barang bukti (BB) tiga poket sabu-sabu seberat 3.84 gram, yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan. Selain barang haram tersebut, diamankan juga BB berupa satu bal plastik klip kosong, satu buah korek gas, dua unit Handphone, uang sebesar Rp. 90.000,- serta satu unit sepeda motor tanpa plat.
Dijelaskannya, NR ditangkap di jalan lintas Sumbawa, Desa Madaprama, Kacamatan Woja. Sebelumnya, keberadaan terduga pelaku terpantau oleh petugas berkat adanya informasi dari warga.
“NR saat itu hendak menuju Kempo dengan menggunakan sepeda motor. Mengetahui keberadaannya, kami langsung melakukan penghadangan dengan menggunakan mobil,” terang Saihun.
Saat dihadang kata Saihun, terduga pelaku sempat terjatuh dan berupaya kabur dari sergapan petugas. Tidak hanya itu, NR juga sempat membuang barang bukti tersebut di sekitar TKP penangkapan, namun berkat kesigapan tim Opsnal, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
“Dengan disaksikan oleh warga sekitar TKP, NR kemudian menunjukan barang bukti yang dibuang tersebut, dan benar saja setelah dibuka, tim menemukan plastik klip yang berisi tiga poket serbuk sabu-sabu,” jelas Saihun.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, saat itu juga NR beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu. Ia terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (Moy)