DOMPU – Buronan Kepolisian Sektor Polsek Kempo SS warga Padamara Kecamatan Kempo akhirnya berhasil ditangkap. SS diduga terlibat kasus penganiayaan dengan pengeroyokan terhadap korban atas nama Imam Santoso yang terjadi pada 07/01/21 sebagaimana Laporan Polisi Nomor :LP/02/I/2021/NTB/Res.Dompu/Sek.Kempo tanggal 08 januari 2021.
Kapolsek Kempo AKP Made Sartika melalui PAUR Humas Polres Dompu Hujaiva menjelaskan, SS ditangkap Senin 01/02 di rumahnya di dusun Padamara Desa Kempa pada sekitar pukul 12.30. “SS merupakan buronan Polsek Kempo masa tiga pekan terakhir”, ujar Hujaiva.
Sebelumnya Polsek Kempo telah menangkap salah satu rekan SS yakni AR (25) warga Dusun Padamara, Desa Kempo pada 9 januari lalu, pukul 15.00 wita di sekitar rumahnya.
Usai ditangkap, SS yang ternyata baru menginjak usia 15 tahun atau anak di bawah umur ini, kemudian dibawa ke Mapolsek Kempo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Idin)