KOTA BIMA – Sedikitnya 31 orang pelaku perjudian Sabung Ayam di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin 01/02 berhasil ditangkap aparat Kepolisian. Mereka tidak berhasil melarikan diri karena arena perjudian Sabung Ayam langsung dikepung tim yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Kota Bima IPTU M Ananda, S.KOM.
Operasi penangkapan ini berlangsung di rumah oknum aparat sipil negara (ASN) berinisial EM HA, di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.
Dijelaskan Kasat Intelkam, bersama para pelaku penjudi Sabung Ayam ini telah diamankan sejumlah barang bukti berupa empat (4) ekor ayam aduan, dua (2) set gelanggang, delapan (8) unit motor dan satu (1) unit mobil. “Juga diamankan uang senilai Rp 2.070.000, berupa pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu”, jelsnya.
Penangkapan terhadap para pelaku judi sabung ayam ini berhasil dilakukan atas laporan dan kerjasama aparat Kepolisian dengan masyarakat setempat. Dimana warga setempat mengaku sudah cukup dibuat resah oleh adanya kebiasaan sabung ayam yang konon dikomandani oleh oknum ASN di Kelurahan Dara.
Mendapat laporan demikian, Kasat Intelkam kemudian mengumpulkan anggota dan melakukan pengerebekan terhadap pesta sabung ayam tersebut. “para pemain dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kota Bima guna dilakukan proses hukum lebih lanjut”. Jelas Kasat Intelkam. (Idin)