Oleh : Furkan SH. M.Hum
Kasubag di Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu NTB.
Mengamati fenomena yang terjadi pasca pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Dompu tanggal 24 Desember 2017 lalu, yang dilaksanakan secara serentak pada 33 Desa, faktanya berjalan sesuai agenda dan telah memperoleh hasil dengan dilantiknya semua kepala desa terpilih secara demokratis oleh penduduk di desa masing – masing.
Meski pelaksanaan pilkades berjalan lancar dan sesuai agenda tapi yang terjadi belakangan muncul fenomena tentang tuntutan kepala desa terpilih untuk melaksanakan sebagian kewenangannya dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Tuntutan Kepala Desa terpilih untuk memberhentikan perangkat desa yang masih bekerja saat ini terjadi secara massif dan sistemik dan itu terbukti beberapa kali pihak legislative dan eksekutif harus menggelar rapat dengar pendapat maupun haering dengan para Kepala Desa untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Dompu.
Walaupun rapat dengar pendapat dilakukan beberapa kali namun belum membuahkan hasil yang maksimal sehingga persoalan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ini menjadi isu yang sangat liar dan berpotensi menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat terutama di Pemerintahan Desa sendiri dan hal tersebut sangat mengganggu proses pelaksanaan pembangunan yang sedianya harus berjalan sesuai rencana,
Sebenarnya jika merujuk pada UU tentang Desa dan Peraturan pelaksana lainnya, bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tidak menjadi masalah karena secara atributif sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan dimaksud secara hirarci. Mulai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sampai Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengatur kewenangan Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.
Dalam melaksanakan kewenangan mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, Kepala Desa harus melaksakan berbagai prosedur mulai dari membentuk panitia seleksi sampai meminta rekomendasi tertulis dari pemerintah diatasnya yakni Pemerintah Kecamatan agar seseorang yang telah memenuhi syarat dapat diangkat menjadi perangkat Desa. Artinya kewenangan Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa yang diberikan oleh UU pokok mapun UU organic sudah sangat jelas tidak perlu dilakukan penafsiran atau anasir lagi
Hanya saja munculnya Persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa akhir-akhir ini karena disebabkan oleh munculnya beberapa penafsiran tentang keberadaan perangkat Desa yang diangkat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Dearah Pelaksananya.
Sebagai manisfestasi pelaksanaan PP 72 tahun 2005 tentang Desa, di Kabupaten Dompu pada tahun 2011 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pada pasal 12 ayat (3) mengatur bahwa ”Masa jabatan Perangkat Desa sebagaiamana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat atau dipilih kembali melalui mekanisme dan peraturan perundang-udangan yang berlaku”.
Perda Nomor 17 tahun 2011 pasal 12 ayat (3) mengatur secara jelas bahwa masa jabatan perangkat Desa selama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat atau dipilih kembali melalui mekanisme dan peraturan Per-UU-an yang berlaku, hal tersebut sesuai dengan amanat PP 72 tahun 2005 pasal 26 ayat (1) sampai dengan ayat (5) huruf a s/d g.
Pada tahun 2013 pemerintah Kabupaten Dompu melakukan perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2011 dengan Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Dompu Nomor 17 tahun 2011 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa.
Substansi perubahan pada pasal 12 ayat (3) menjadi bahwa “ Masa Jabatan Perangkat Desa dimaksud pada pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b adalah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa yang mengangkatnya dan dapat diangkat kembali melalui mekanisme dan ketantuan peraturan berlaku.
Konsekwensi logis dari perubahan Perda tersebut diatas bahwa sebagian pasal yang mengalami perubahan dalam Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tidak berlaku lagi dengan keluarnya Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Dompu Nomor 17 tahun 2011 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa (Lex Posterior Derogate Lex Priori).
Maka proses pengangkatan Perangkat Desa yang berkaitan dengan masa jabatan Perangkat Desa tunduk dan taat pada pasal 12 ayat (3) berbunyi “ Masa Jabatan Perangkat Desa dimaksud pada pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b adalah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa yang mengangkatnya dan dapat diangkat kembali melalui mekanisme dan ketantuan peraturan berlaku.
Pertanyaan kemudian apa perbedaan dari dua pasal tersebut? Bagi penulis bahwa dua pasal tersebut tidak mengalami perubahan makna, hanya mengalami perubahan redaksi, dimana pada pasal 12 ayat (3) Perda Nomor 17 tahun 2011 menyebutkan secara jelas masa jabatan Perangkat Desa adalah 6 (enam) tahun, sementara pada pasal 12 ayat (3) Perda Nomor 12 tahun 2013 menyebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yang mengangkatnya.
Pasal 12 ayat (3) Perda nomor 12 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yang mengangkatnya, underline dari isi pasal tersebut adalah masa jabatan perangkat desa disesuaikan dengan masa jabatan kepala, sekarang coba kita merujuk pasal 65 ayat (3) ) Perda Nomor 13 tahun 2013 Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa berbunyi “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 12 ayat (3) Perda Nomor 12 Tahun 2013 tidak berdiri sendiri melainkan untuk memperjelas makna pasal tersebut harus merujuk ke pasal yang lainnya sebagimana telah penulis jelaskan diatas, oleh karena itu bahwa kedua pasal tersebut tidak mengalami perubahan makna hanya mengalami perubahan redaksi.
Hal tersebut juga dipertegas lagi dalam pasal 12 ayat (5) Perda 12 tahun 2013 menyatakan “ Jika Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan karena meninggal dunia atau diberhentikan maka perangkat desa sebagimana dimaksud ayat (3) tetap menjalankan tugas sampai akhir masa jabatannya.
Artinya bahwa masa jabatan Perangkat Desa tidak berakhir jika masa jabatan Kepala Desa Berakhir, akan tetapi perangkat Desa tetap menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa meskipun Kepala Desa meninggal dunia atau diberhentikan.
Adapun muncul tafsiran yang menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yang mengangkatnya, dengan asumsi bahwa apabila kepala desa berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa, maka harus diikuti oleh berakhirnya masa jabatan perangkat desa (berakhir secara bersamaan). Terkait hal tersebut setelah dilakukan penelusuran sumber dan bahan hukum, maka tidak ada pengaturan baik dalam bentuk pasal maupun penjelasannya dalam Perda 17 tahun 2011 maupun Perda nomor 12 tahun 2013 yang menyatakan bahwa Jika kepala Desa berakhir masa jabatannya maka Masa Jabatan Perangkat Desa juga berakhir.
Indonesia yang menganut sistem hukum eropa continental atau kodifikasi hukum memprioritas hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus menghindari penafsiran hukum secara liar dan sesat.
Akibat dari munculnya penafsiran yang salah, Kepala Desa-Kepala Desa yang baru terpilih dan dilantik menganggap bahwa Surat Keputusan Kepala Desa Demisioner yang dijadikan dasar hukum oleh Perangkat Desa untuk bekerja dianggap tidak berlaku lagi atau dianggap cacat hukum.
Atas dalil, bahwa Surat Keputusan Kepala Desa demisioner yang dianggap cacat hukum tersebut Kepala Desa-Kepala Desa yang baru menjabat ingin memberhentikan Perangkat Desa yang masih memiliki masa kerja bahkan sampai tahun 2019. Hal inilah yang menjadi pemicu munculnya keinginan Kepala Desa untuk memberhetikan Perangkat Desanya. Padahal persoalan cacat atau tidaknya sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus diuji terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan karena berdasarkan penafsiran, asumsi.
Lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi energy baru bagi Pemerintahan Desa. Otonomi Desa yang diperjuangkan selama ini telah terwujud, meski lahirnya UU Desa ini terkesan dipaksakan dalam suasana Desa yang serba minim sumber daya.
Seperti yang telah disinggung diatas terutama terkait pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dalam UU Desa dan Peraturan Pelaksana lainnya mengatur secara tegas bagaimana proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. UU DEsa memposisikan diri sebagai UU transisi sekaligus menjawab keresahan pemerintahan di Desa terutama tentang tugas dan wewenang Kepala Desa dalam hal mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.
Sebagai UU transisi, UU Desa menjamin adanya kesinambungan tugas Perangkat Desa baik dari Pegawai Negeri Sipil maupun yang bukan Pegawai Negeri Sipil agar tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya hal tersebut diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 118 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi “Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.”
Pada ayat (6) berbunyi “ Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannyayang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Bahwa pasal tersebut diatas memberikan jaminan agar proses pelaksanaan pemerintah di Desa harus tetap berjalan tanpa dipengaruhi oleh proses apapun yang ada di Desa.
Jadi singkatnya, untuk menghindari terjadinya polemic yang berkepanjangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, maka sebaiknya kita semua kembalikan penyelesaian masalah pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ini pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian, semoga bermanfaat bagi kita semua.
![]()

















