DOMPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dinilai belum mampu memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor parkir. Meski sektor ini tergolong sumber retribusi yang mudah dipungut dan berulang, realisasinya di lapangan diduga jauh dari optimal karena masih banyak titik parkir yang dikelola secara informal.
Kondisi ini meyakinkan banyak pihak yang menduga telah terjadinya kebocoran di sektor pendapatan asli dadah (PAD). Dalam praktik retribusi daerah, setiap pungutan semestinya tercatat melalui karcis resmi agar dana yang masuk dapat diaudit dan disetor ke kas daerah. Namun, di sejumlah area parkir di Dompu, karcis parkir ini hanya dimiliki oleh sebagian kecil juru parkir.
Parahnya, banyak diantari juru parkir yang dengan sengaja tidak memerikan karcis parkir kepada konsumen.
Ketiadaan karcis merupakan titik paling rawan terjadinya kasus pungutan liar. Saat masyarakat membayar parkir tanpa menerima bukti retribusi resmi, maka inilah yang disebut praktik pungutan liar. Uang yang dipungut bisa saja tidak tercatat sebagai penerimaan daerah, dan pada akhirnya tidak memberi manfaat fiskal bagi pemerintah kabupaten.
Praktek pungli di hampir semua area parkir di pinggir jalan dan toko di Dompu, menguat karena pungutan tersebut diduga banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak terdaftar resmi di bawah mekanisme Dinas Perhubungan. Dalam situasi seperti ini, publik sulit membedakan antara petugas resmi dan kelompok yang hanya memanfaatkan ruang parkir untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Masalah ini laksana lingkaran setan, kuat dugaan adanya kelemahan pengawasan dari pemerintah daerah. Jika karcis resmi tidak digunakan secara merata, berarti sistem kontrol terhadap juru parkir, titik pungut, dan setoran retribusi belum berjalan efektif.
Pemkab Dompu perlu melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh titik parkir. Pendataan juru parkir resmi, distribusi karcis, dan pengawasan setoran harus diperkuat agar pungutan benar-benar masuk ke kas daerah sebagai PAD.
![]()

















