<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

BAWASLU Tetapkan Sejumlah Larangan Dalam Kampanye Pilgub NTB

by Admin
25/02/2018
in PEMERINTAHAN, SOSIAL BUDAYA
0
bawaslu, pajo, dompu, politik, pilgub,ntb.

Tim Bawaslu Kabupaten Dompu, foto bersama dengan Bawaslu Kecamatan Pajo

0
SHARES
41
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu, terus menggelorakan sosialisasi tentang beberapa hal yang tidak diperkenankan untuk dalam tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2018.

Pada kegiatan sosialisasi di Kantor Panwaslu Kecamatan Pajo sabtu 24/02/18 kemarin, Katua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH menjelasakan sekitar 24 Larangan yang tentu saja tidak bisa dilakukan dalam Kampanye Pilkada 2018 yang dirangkum dari Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

RelatedPosts

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers untuk Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan

PT STM Hadirkan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Pers di Dompu

Pada kampanye nanti ungkap Swastari, setiap Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB dilarang :

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
  3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
  7. Merusak dan/atau menghilangkan Alat PeragaKampanye
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  9. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP  Provinsi  dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  10. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
  11. Melakukan pawai yang dilakukan dengan konvoi berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
  12. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan.
  13. Pasangan Calon tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah ditentukan.
  14. Pemasangan stiker tidak boleh membentuk susunan baru, dimana pemasangan tersebut mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar.
  15. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan.
  16. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik diluar ketentuan.
  17. Bahan Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel di tempat umum, yang meliputi : a. tempat ibadah termasuk halaman b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan c. gedung atau fasilitas milik pemerintah  d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)  e. jalan-jalan protokol  f. jalan bebas hambatan  g. sarana dan prasarana publik  dan, h. taman dan pepohonan
  18. Pemasangan Alat PeragaKampanye dilarang berada di : a. tempat ibadah termasuk halaman Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan c. gedung milik pemerintah dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
  19. Media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  20. Pasangan Calon dilarang menayangkan debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon pada media apapun selama masa tenang.
  21. Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik) televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Iklan Kampanye Pasangan Calon, rekaman debat Pasangan Calon, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
  22. Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih;
  23. Dalam kegiatan Kampanye, Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang melibatkan : a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah b. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain.
  24. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dan perangkat desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pajo, Jubair SH, kepada wartawan menjelaskan, agenda sosialisasi ini bertema “Peran Strategis Elemen Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Kampanye”. Sedikitnya ada 30 orang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Mereka terdiri dari unsur pemerintah Desa se-Kecamatan Pajo, Tokoh Agama, Polsek Pajo dan Tim sukses masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat

Selain Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, menjadi pemateri pada kegiatan ini adalah KorDiv Pengawasan, Nur Komalasari, SE, yang membahas tentang Peran Masyarakat dalam pengawasan Partisipatif. “Alhamdulillah kegiatan ini sukses dilaksanakan sesuai jadwal,” ungkap Jubair. (Panwaslu Pajo)

 

Loading

Previous Post

SOLUSI ATAS FENOMENA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN DOMPU

Next Post

Peta Jalan Program Literasi dan Numerasi Pendidikan di Dompu

Admin

Related Posts

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda
PEMERINTAHAN

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

03/12/2025
1.5k
Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers untuk Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan
SOSIAL BUDAYA

Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers untuk Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan

19/11/2025
5.2k
PT STM Hadirkan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Pers di Dompu
SOSIAL BUDAYA

PT STM Hadirkan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Pers di Dompu

14/11/2025
27.1k
Gubernur Iqbal : Alhamdulillah, Sultan Bima Disetujui Sebagai Pahlawan Nasional
SOSIAL BUDAYA

Gubernur Iqbal : Alhamdulillah, Sultan Bima Disetujui Sebagai Pahlawan Nasional

08/11/2025
25k
Besok, FPKT Kabupaten Dompu Laksanakan Temu Karya
SOSIAL BUDAYA

Besok, FPKT Kabupaten Dompu Laksanakan Temu Karya

04/11/2025
19.6k
Bangun Komunikasi Lintas Organisasi, Bawaslu Kunjungi PWI Dompu
SOSIAL BUDAYA

Bangun Komunikasi Lintas Organisasi, Bawaslu Kunjungi PWI Dompu

23/10/2025
1.8k
Next Post
guru, SD, siswa, bisa, baca

Peta Jalan Program Literasi dan Numerasi Pendidikan di Dompu

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

05/12/2025
Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

03/12/2025
Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

03/12/2025
Akhmad Munir : Pers Bertanggung Jawab Sebagai Pengabdi Masyarakat

Akhmad Munir : Pers Bertanggung Jawab Sebagai Pengabdi Masyarakat

30/11/2025
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

05/12/2025
5.3k
Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

03/12/2025
1.5k
Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

03/12/2025
19.8k
Akhmad Munir : Pers Bertanggung Jawab Sebagai Pengabdi Masyarakat

Akhmad Munir : Pers Bertanggung Jawab Sebagai Pengabdi Masyarakat

30/11/2025
5.9k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS