DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas Panitia Seleksi (Pansel) yang diajukan dalam rangka seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Dompu tahun 2018.
Kabag Humas dan Protokol Setda Dompu Ardiansyah SE yang dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa KASN telah menerbitkan rekomendasi terhadap Pansel yang diajukanPemkab Dompu dan telah dikirimnya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk itu lanjut Kabag Humas, Pemkab Dompu mengeluarkan pengumuman setelah resmi mendapatkan rekomendasi Pansel dari KASN di Jakarta. Surat tersebut bernomor B-115/KASN/1/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang rekomendasi rencana seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Dompu. “Pengemuman lelang jabatan ini terhitung mulai hari ini rabu 24 Januari 2018,” tegas Ardiansyah
Ada enam belas (16) jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong, namun yang hendak dilelang pada proses seleksi ini hanya sepuluh (10) jabatan tinggi pratama yakni, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan yang terakhir adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Panitia Seleksi yang direkomendasikan oleh KASN adalah masing – masing dua (2) orang dari Pemerintah dua (2) orang dari Akademisi dan satu (1) orang dari kalangan tokoh masyarakat. Mereka adalah Sekda Dompu H. Agus Bukhari SH. M.Si, Asisten I Drs. H. Sudirman Hamid, dari akademisi yakni, DR. Iwan Harsono SE, M.Ec dan M. Natsir SH. MH, sedangkan yang mewakili masyarakat umum ialah, Drs. H. Asikin Ahmad.
Kabag Humas dan Protokol Setda Dompu tidak ingin memberi komentar terkait pengembalian atau pemulihan jabatan terhadap enam orang pejabat eselon II yang dinonjob oleh Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin pada januari 2017 lalu. “Silahkan teman – teman wartawan menanyakannya langsung ke Pak Sekda atau ke Bapak Bupati,” tukas Ardiansyah.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, terbitnya rekomendasi KASN terkait Pansel yang diajukan oleh Pemkab Dompu tersebut, sangat erat kaitannya dengan pengembalian dan pemulihan jabatan terhadap enam pejabat eselon II yang dinonjob pada mutasi januari 2017. “Karenanya enam jabatan tinggi pratama itu tidak dilelang,” ungkap sebuah sumber. (Rasya)