• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Bima

by Admin
05/09/2018
in HUKUM KRIMINAL
0
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Bima
0
SHARES
27
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KOTA BIMA, MATITINEWS.COM – Tim Opsnal KIA MBOJO Reskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap AN (30) warga Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. AN diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Novian Reza S.I.K, melalui press realasenya membenarkan penangkapan tersebut. AN ditangkap di sebuah gubuk tempat persembunyiannya di Desa Waro, yang terletak jauh dari perkampungan warga.

RelatedPosts

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

“Terduga pelaku sudah ditangkap pada selasa (4/9) kemarin, sekitar pukul 14.30 wita,” ujar Akmal, Rabu (5/9).

Disebutkannya, modus operandi yang dilakukan oleh AN yakni dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korbanya, tanpa sepengetahuan si pemilik pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Nomor: LP/K/324/ IX/2018/NTB/Res Bima Kota, atas nama Rosmiati (44), warga Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,” terang Akmal.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal KIA yang sudah mengantongi informasi akan keberadaan pelaku, langsung menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan tempat persebunyian AN.

“Saat dilakukan penggerebegan, pelaku sempat memberikan perlawanan, tetapi dengan sigap tim berhasil membekuk pelaku,” ungkap Akmal.

Lebih jauh Akmal Novian Reza mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi, AN mengakui perbuatanya. Sepeda motor jenis Kawasaki Thetracker itu telah digadai oleh pelaku kepada rekannya yang berinisial OW.

“Saat itu juga, kami lakukan pengembangan dan mendatangi rumah OW dan ternyata kendaraan ini sudah digadaikan lagi oleh OW kepada MUL. Ditempat MUL barang buktinya (sepeda motor) kami dapatkan,” ungkapnya.

Saat itu juga AN bersama barang bukti sepeda motor langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain pelaku, dua orang rekannya OW dan MUL (penerima gadai motor red) juga ikut di amankan guna dimintai keterangan.

“Saat ini pelaku bersama BB sudah diamankan di Mapolres Bima Kota dan kasusnya masih dalam penanganan kami,” katanya. (RM)

Loading

Previous Post

Polres Dompu Gelar Operasi Bina Waspada

Next Post

Terungkap, Ganja 5 Kg Merupakan Kiriman dari Sulawesi

Admin

Related Posts

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
8
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26/09/2025
5.2k
HUKUM KRIMINAL

Kecam Pemanggilan Tujuh Media, PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

21/08/2025
14k
Next Post
Terungkap, Ganja 5 Kg Merupakan Kiriman dari Sulawesi

Terungkap, Ganja 5 Kg Merupakan Kiriman dari Sulawesi

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
SPPD DPRD Dompu : Efisiensi di Atas Kertas, Pemborosan di Balik Meja

SPPD DPRD Dompu : Efisiensi di Atas Kertas, Pemborosan di Balik Meja

14/04/2026
Pengukuhan MUI NTB 2025–2030: Sorotan Pelecehan Seksual hingga Kemiskinan Ekstrem Mengemuka

Pengukuhan MUI NTB 2025–2030: Sorotan Pelecehan Seksual hingga Kemiskinan Ekstrem Mengemuka

12/04/2026
Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera

Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera

11/04/2026
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

SPPD DPRD Dompu : Efisiensi di Atas Kertas, Pemborosan di Balik Meja

SPPD DPRD Dompu : Efisiensi di Atas Kertas, Pemborosan di Balik Meja

14/04/2026
19.8k
Pengukuhan MUI NTB 2025–2030: Sorotan Pelecehan Seksual hingga Kemiskinan Ekstrem Mengemuka

Pengukuhan MUI NTB 2025–2030: Sorotan Pelecehan Seksual hingga Kemiskinan Ekstrem Mengemuka

12/04/2026
15.9k
Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera

Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera

11/04/2026
19.3k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS