KOTA BIMA, MATITINEWS.COM – Tim Opsnal KIA MBOJO Reskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap AN (30) warga Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. AN diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Novian Reza S.I.K, melalui press realasenya membenarkan penangkapan tersebut. AN ditangkap di sebuah gubuk tempat persembunyiannya di Desa Waro, yang terletak jauh dari perkampungan warga.
“Terduga pelaku sudah ditangkap pada selasa (4/9) kemarin, sekitar pukul 14.30 wita,” ujar Akmal, Rabu (5/9).
Disebutkannya, modus operandi yang dilakukan oleh AN yakni dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korbanya, tanpa sepengetahuan si pemilik pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Nomor: LP/K/324/ IX/2018/NTB/Res Bima Kota, atas nama Rosmiati (44), warga Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,” terang Akmal.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal KIA yang sudah mengantongi informasi akan keberadaan pelaku, langsung menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan tempat persebunyian AN.
“Saat dilakukan penggerebegan, pelaku sempat memberikan perlawanan, tetapi dengan sigap tim berhasil membekuk pelaku,” ungkap Akmal.
Lebih jauh Akmal Novian Reza mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi, AN mengakui perbuatanya. Sepeda motor jenis Kawasaki Thetracker itu telah digadai oleh pelaku kepada rekannya yang berinisial OW.
“Saat itu juga, kami lakukan pengembangan dan mendatangi rumah OW dan ternyata kendaraan ini sudah digadaikan lagi oleh OW kepada MUL. Ditempat MUL barang buktinya (sepeda motor) kami dapatkan,” ungkapnya.
Saat itu juga AN bersama barang bukti sepeda motor langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain pelaku, dua orang rekannya OW dan MUL (penerima gadai motor red) juga ikut di amankan guna dimintai keterangan.
“Saat ini pelaku bersama BB sudah diamankan di Mapolres Bima Kota dan kasusnya masih dalam penanganan kami,” katanya. (RM)