DOMPU, MATITINEWS.COM – Jajaran Kepolisian Resor Dompu mengungkap fakta bahwa Narkotika jenis Ganja seberat 5 kilogram (Kg) yang diamankan dari tangan MRS (26) warga Kelurahan Kandai 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada minggu (02/09) lalu merupakan kiriman dari Sulawesi.
5 bal Ganja kering yang dibungkus dalam dus dengan menggunakan lakban bening itu dikirim melalui jasa titipan kilat.
“Narkotika jenis Ganja ini merupakan paket kiriman dari Sulawesi dengan menggunakan jasa pengiriman titipan kilat,” ungkap Kapolres Dompu melalui Kasubag Humas Polres Dompu dalam Press Release yang digelar di Mapolres Dompu, Rabu (12/9).
Suhatta menjelaskan, Ganja yang harganya mencapai ratusan juta rupiah tersebut diamankan oleh aparat Satres Narkoba Polres Dompu dari tangan MRS di Gang Lingkungan Rato, Kelurahan Karijawa Kabupaten Dompu beberapa saat setelah pelaku MRS mengambil titipan paket yang berisi ganja tersebut dari jasa pengiriman.
Keberhasilan Satres Narkoba Polres Dompu dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja itu berdasarkan hasil laporan dari warga wasyarakat.
“Pengungkapan kasus ganja ini, berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, saat itu juga anggota Opsnal langsung menindaklanjutinya, alhasil ditemukan ganja sebanyak 5 bal yang beratnya diperkirakan mencapai 5 Kg,” terangnya.
Saat ini, kasus yang menjerat MRS mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kabupaten Dompu ini masih dalam tahap penyidikan. Untuk mengungkap otak dari pengiriman barang haram tersebut Polres Dompu masih terus melakukan pengembangan.
“Dari hasil penyidikan dan pengakuan dari pelaku sendiri, ini merupakan kali pertama ia memesan ganja,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, MRS terancam dijerat dengan pasal 111 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 115 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Sementara terhadap pelaku, kita masih menggunakan pasal pengedar. Sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Dompu berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja. Seorang pemuda berinisial MRS (26) warga Kelurahan Kandai 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, diringkus oleh anggota Satres Narkoba di Gang Lingkungan Rato Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu, Minggu (02/09) pukul 13.30 wita.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu buah kardus yang berisi ganja sebanyak 5 bal yang beratnya mencapai 5 Kg. (Syifa)