DOMPU, MATITINEWS.COM – Kepolisian Resor Dompu menyatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Dompu mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya (2017 red).
Tercatat, sejak Januari hingga awal september tahun 2018, sebanyak 24 kasus yang sudah berhasil di ungkap, diantaranya 22 kasus narkotika jenis sabu-sabu serta 2 kasus narkotika jenis ganja.
Dari 24 kasus itu, sebanyak 13 kasus dengan 33 orang tersangka telah dilimpahkan dan dinyatakan P21, sementara 11 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Tahun lalu pengungkapannya hanya 14 kasus, di tahun ini ada peningkatan, dari januari hingga September sudah 24 kasus yang sudah kita ungkap” ungkap Kapolres Dompu melalui Kasubag Humas Iptu Suhatta, pada press release, Rabu (12/09).
Dari 24 kasus yang diungkap tersebut, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu seberat 58,83 gram serta ganja seberat 8,170 kilo gram.
“Kalau di uangkan, harga sabu-sabu itu sekitar Rp. 200 juta dan untuk ganja itu sekitar Rp. 400 juta,” katanya.
Lebih jauh Suhatta mengungkapkan, pihaknya berjanji akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Bumi Nggahi Rawi Pahu. Ia juga memastikan bahwa, hingga saat ini aparat Satres Narkoba masih terus melakukan pengembangan atas sejumlah kasus yang telah berhasil di ungkap.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan lanjutan atas semua kasus itu, lambat laun kita pasti akan ungkap para bandar utamanya,” katanya. (Syifa)
![]()


















