DOMPU — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu mengeluarkan kebijakan pengaturan ulang jam mengajar guru menyusul temuan kelebihan tenaga pendidik yang mencapai 4.160 orang. Dari jumlah tersebut, 1.300 orang berstatus guru non-ASN atau honorer yang selama ini menggantungkan penghasilan tambahan dari jam mengajar tatap muka.
Persoalan ini muncul karena jumlah guru yang terdata jauh melampaui kebutuhan riil di sekolah, sementara jumlah peserta didik relatif tetap bahkan cenderung menurun di sejumlah wilayah. Kondisi itu membuat banyak sekolah kesulitan membagi jam mengajar secara merata, sehingga sebagian guru tidak kebagian jam tatap muka minimal yang dipersyaratkan aturan.
Kelebihan guru di kabupaten Dompu tidak lepas dari pola rekrutmen aparatur sipil negara dalam beberapa tahun terakhir. Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara nasional yang menyasar guru honorer kerap tidak diimbangi dengan pemetaan kebutuhan riil di tiap sekolah, sehingga penempatan guru baru justru menumpuk di sekolah yang sebenarnya sudah memiliki cukup tenaga pengajar.
Ketentuan beban kerja guru diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 35 ayat 2 undang-undang tersebut mewajibkan setiap guru memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu. Ketentuan itu berkaitan langsung dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi pemegang sertifikat pendidik. Ketika jam mengajar tidak terpenuhi, tunjangan sertifikasi otomatis tertahan meski status sertifikasi guru bersangkutan tetap sah.
Merespons kondisi tersebut, Dikpora kabupaten Dompu menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/3581/Dikpora tertanggal 30 Juni 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Dompu sebagai pedoman resmi dalam mendistribusikan jam mengajar pada tahun pelajaran 2026/2027.
Plt Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa pendistribusian jam mengajar dilakukan berdasarkan urutan prioritas. Guru ASN berstatus PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menunjukkan dedikasi tinggi mendapat prioritas pertama. Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal di sekolah asal karena kelebihan tenaga pendidik akan dirolling ke sekolah lain yang masih kekurangan guru.
Selain rolling antarsekolah, guru yang kekurangan jam tatap muka sebenarnya masih dapat menutupi kekurangan tersebut melalui skema ekuivalensi, seperti tugas tambahan sebagai wali kelas, pembina ekstrakurikuler, atau pembina organisasi siswa. Namun skema ini hanya bisa menutup sebagian kecil kekurangan jam, sehingga tidak cukup menyelesaikan persoalan bagi guru yang kelebihannya jauh dari batas minimal.
Skema tersebut membuat guru non-ASN berada pada posisi paling rentan dalam persaingan memperebutkan sisa jam mengajar, karena prioritas utama tetap diberikan kepada guru berstatus ASN. Padahal dari 1.300 guru non-ASN yang tercatat kelebihan, sebagian sudah mengantongi sertifikat pendidik dan berharap memperoleh TPG maupun tunjangan tambahan sebesar Rp 2 juta per bulan sesuai skema yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebelum surat edaran ini terbit, gesekan antarguru terkait pembagian jam mengajar kerap terjadi di satuan pendidikan. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Dompu, Mukmin, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan aturan pembagian jam mengajar sebelumnya memicu kecemburuan sosial dan anggapan ketidakadilan antarguru di sekolah yang sama. Mukmin menilai surat edaran tersebut menjadi solusi atas polemik yang selama ini mengganjal hubungan kerja para pendidik di lapangan.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, sebelumnya juga mengakui kondisi kelebihan guru di wilayahnya sudah pada tingkat yang serius. Dalam audiensi dengan aliansi guru honorer, Bambang menyebut jumlah murid yang tersedia di sekolah kini lebih sedikit dibanding jumlah guru yang harus dibagi jam mengajarnya. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Dompu sulit memaksakan pembagian jam yang merata tanpa mekanisme rolling antarsekolah.
Surat edaran Dikpora juga mewajibkan kepala sekolah menggelar rapat internal bersama seluruh guru sebelum menetapkan pembagian jam mengajar atau melakukan rolling guru. Rapat tersebut dimaksudkan agar keputusan pembagian jam mengajar disepakati bersama, bukan ditentukan sepihak oleh kepala sekolah. Hasil pelaksanaannya wajib dilaporkan kepada Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikpora Dompu.
Kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Dompu ini sejalan dengan arah kebijakan nasional melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, yang memberi kepastian status dan penghasilan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Kepastian tersebut tetap bersyarat pada pemenuhan beban kerja, sehingga pengaturan jam mengajar di tingkat kabupaten menjadi penentu apakah seorang guru dapat mengakses haknya.
![]()


















