Pasangan SUKA Diberi Waktu Ajukan Sengketa ke Bawaslu
DOMPU – Bakal pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada agenda pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu tahun 2020.
Bapaslon Bupati Wakil Bupati di Dompu Tandatangani Deklarasi
Hal ini terungkap dari hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu yang hari ini Rabu 23/09 baru saja dilaksanakan. Dari tiga bakal calon, ada satu yang tidak memenuhi syarat.
Bayi Usia 8 Hari di Dompu, Diserang Covid-19
“Iya pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani tidak memenuhi syarat”, ungkap Ketua KPU Drs. Arifuddin AK kepada wartawan usai keluar dari ruang rapat pleno.
Menurut Arifuddin, pasangan SUKA terhadang oleh pasal tentang pencalonan mantan narapidana yang harus lima tahun bebas setelah masa hukumannya berakhir. “Hasil yang diperoleh tim klarifikasi dengan Lapas II Mataram bahwa beliau belum memenuhi lima tahun masa bebas”, jelas Arifuddin (Idin)