JAKARTA — Dewan Pers mengecam tindakan militer Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis asal Indonesia di perairan internasional. Ketiga jurnalis tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistik mengawal pengiriman bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026).
Para jurnalis yang ditahan adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari harian Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), yang menjadi bagian dari koalisi masyarakat sipil internasional, Global Sumud Flotila 2.0.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, armada kemanusiaan Global Sumud bertolak dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026). Rombongan besar ini terdiri atas 54 kapal yang membawa ratusan awak dan sukarelawan dari sekitar 70 negara. Selain membawa misi perdamaian, armada ini juga mengangkut bantuan logistik krusial berupa bahan makanan serta obat-obatan bagi warga Gaza yang dikepung konflik.
Insiden pencegatan terjadi saat armada masih berada di wilayah perairan internasional, tepatnya pada jarak sekitar 310 mil laut dari daratan Gaza. Pasukan militer Israel secara sepihak menghentikan laju kapal dan melakukan penangkapan terhadap seluruh awak sipil, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam manifes kapal.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam rilis resmi Nomor: 05/P-DP/V/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), mengonfirmasi bahwa pihak Dewan Pers telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV. Kedua pimpinan media tersebut membenarkan adanya informasi terverifikasi mengenai penangkapan jurnalisnya sejak Senin malam waktu Jakarta.
Merespons situasi darurat dan pelanggaran terhadap kemerdekaan jurnalistik ini, Dewan Pers secara tegas mengeluarkan dua poin pernyataan sikap utama, mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Ketua Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia menggunakan seluruh jalur diplomatik yang tersedia untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap, serta membantu memfasilitasi pemulangan mereka dengan aman ke tanah air.
Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga pilar kemerdekaan pers global. Dewan Pers juga menuntut agar media dan insan pers diberikan perlindungan hukum penuh untuk dapat menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ancaman maupun intervensi militer yang mencederai hukum internasional.
Hingga berita ini diturunkan, komunitas pers masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membebaskan para WNI yang ditahan di luar batas teritorial kedaulatan tersebut. (Ube)
![]()


















