Pasangan SUKA Gagal Berlaga di Pilkada Dompu 2020
DOMPU – Pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) diberi waktu tiga (3) hari untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu atas hasil penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bapaslon Bupati Wakil Bupati di Dompu Tandatangani Deklarasi
“Tiga hari itu terhitung mulai hari ini”, jelas Ketua KPU Dompu Arifuddin AK Rabu 23/09 usai rapat pleno penetapan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dompu yang akan bertarung di pilkada 2020.
Kepada waetawan, Arifuddin menegaskan bahwa dalam proses sengketa di Bawaslu ada batas waktu maksimal yakni selama 12 hari hingga diputuskan.
“Apabila putusan Bawaslu masih dijadikan sengketa, maka selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTTUN) bahkan hingga ke Mahkamah Agung”, terang Ketua KPU Kabupaten Dompu
Sebagaimana diketahui bahwa pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati pada rapat pleno penetapan calon di KPU Dompu Rabu 23/09. (Idin)