Pasangan SUKA Gagal Berlaga di Pilkada Dompu 2020
DOMPU – Hingga menjelang malam hari ini Rabu, 23/09, pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati – wakil Bupati, belum juga mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu Kabupaten Dompu.
Related post : Pasangan SUKA Diberi Waktu Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastati HAZ, SH ketika dikonfirmasi wartawan mengaku dikontak oleh Tim pasangan SUKA yang hendak mengajukan gugatan sengketa namun, hingga malam ini belum juga ada pihak yang datang ke Sekretariat Bawaslu.
“Akan tetapi kami sudah ditelpon kembali bahwa mereka tetap akan datang mengajulan gugatan sengketa tersebut” ungkap Swastari seraya menambahkan, tim SUKA saat ini masih melengkapi data atas gugatan yang hendak mereka ajukan. “Mereka punya waktu tiga (3) hari untuk mengajulan gugatan sengketa pilkada dimaksud,” tukas Perempuan yang acapkali disapa Acha Tari ini.
Sementara itu, Syamsuddin SH, salah seorang tim pengacara pasangan SUKA menegaskan pihaknya tetap akan mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu. “Sedianya hari ini kami ajukan gugatan sengketa tapi, besok pagi kami akan antarkan dokumen gugatan itu”, tegasnya.
Menghadapi kondisi ini Syaifurrahma justru menghimbau kepada massa pendukungnya untuk tetap tenang dan menjaga keamanan sembari tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19.
“Pasangan SUKA akan melakukan upaya hukum pada Bawaslu. Insya Allah kita akan memenangkan perjuangan ini.” ungkap Syaifurrahman dalam TS di media sosial FB. (Idin)