Pasangan SUKA Gagal Berlaga di Pilkada Dompu 2020
KPU Dompu, Siap Tetapkan Pasangan Calon
DOMPU – Hasil pengundian nomor urut calon Bupati dan calon Wakil Bupati Dompu yang diselenggarakan di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis 24/09, pasangan Hj. Eri Aryani – H. Ihtiar ERI – HI) mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Pasangan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ – SYAH) mencabut nomor urut 2.
Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin AK, dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ini memberikan kesempatan pertama kepada pasangan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan untuk maju mencabut nomor untuk mengambil undian untuk pengambilan yang disediakan dalam wadah. Saat Hj. Eri Aryani membuka gulungan kertas di dalam bola yang diraihnya ternyata bertuliskan angka 1.
Ketika pasangan Calon AKJ – SYAH gulungan kertas yang diambil H. Syahrul Parsan dibuka sudah dapat dipastikan bahwa nomor urut yang didapat adalah angka 2 (dua).
Sebagaimana diketahui, hasil penetapan calon dalam rapat pleno KPU Kabupaten Dompu Rabu, 23/09 kemarin, hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat yakni pasangan AKJ – SYAH dan ERI – HI. Sedangkan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) diputuskan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak ikut dalam pengundian nomor urut ini.
Dibaca juga : Pasangan SUKA Diberi Waktu Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Kendati demikian, pasangan SUKA masih memiliki harapan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada tahun 2020 ini, apabila menang dalam sengketa pilkada yang mereka gugat sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu.
Related Post : Pasangan Suka Belum Ajukan Gugatan Sengketa di Bawaslu
Pada tahapan pengundian nomor urut pasangan cslon Bupati dan calon Wakil Bupati ini, KPU bersikap sangat ketat dalam membatasi massa pendukung yang diperkenankan masuk di halaman dan aula gedung KPU. Selain itu mereka diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak. “Kita wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak menjadi kluster Covid-19. Karenanya yang tidak mengenakan masker kita larang masuk halaman KPU”, tegas Arifuddin. (Idin)