DOMPU – Pengguna media sosial (Medsos) Facebook di Kabupaten Dompu atas nama Ilyas Jakariah, berencana untuk menggugat admin Facebook Indonesia karena dianggap sewenang-wenang memblokir akunnya. Padahal Thread starter (TS) yang ia bikin tidak melanggar undang – undang dan tidak mencederai toleransi keberagamaan.
TNI POLRI Kawal Vaksinasi Lansia di Puskesmas Ranggo
Mantan guru yang sekitar 5 tahun silam pensiun ini mengaku sangat kecewa dengan sikap admin FB yang secara sepihak menilai TS yang dia tulis di dindingnya tersebut melanggar standar komunitas. Padahal tulisan itu lanjut Ilyas hanyalah sebuah doa untuk orang yang sangat dia idolakan.
dr. Alif “RSUD Dompu Tidak Pernah Tolak Pasien”
“Lindungilah Imam Besar Habib Rizik Sihab (HRS) dari kedholiman” hanya sepenggal doa ini yang saya tulis”, ungkap Ilyas mengaku akun FBnya diblokir selama 7 hari dan sudah berlangsung 2 hari. “Artinya masih 5 hari lagi baru bisa saya akses”, imbuhnya.
Alan Rooney masuk Islam tanpa pernah bertemu Muslim
Semula Ilyas hendak langsung mengajukan keberatan ke admin FB dan mempertanyakan, sisi mana adanya pelanggaran dari tulisan yang berisi doa untuk HRS ini ? “namun keberatan ini tidak dapat saya tulis di FB karena status akun saya masih diblokir admin”, jelas Ilyas bernada kesal.
Yang membuat Ilyas sangat heran, ketika melihat beberapa TS dari sejumlah akun yang dinilainya sebagai akun palsu dimana mereka menulis HRS teroris, HRS PKI, gambar HRS giginya seperti hantu, Iblis dan binatang, itu tidak dinyataka melanggar. “Jadi admin FB tidak Netral di sini”, ujarnya.
Dia juga menjelaskan, adapun tulisannya yang lain dan dianggap melanggar oleh admin FB Indonesia yakni, yang diuploadnya sekitar dua hari lalu tentang Kota Madinah dan Makkah. “Tulisan itu pada tgl 23 April 2021 dan hanya beberapa detik kemudian langsung diblokir”, urai Ilyas. (Idin)