DOMPU – Faktor sosial dan nilai kemanusiaan menjadi sisi utama yang diperhatikan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu Ketika memberikan pelayanan kepada setiap pasien yang dirujuk untuk mendapatkan perawatan medis kendati disadari bahwa RSUD ini merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bupati Kader Jaelani Ingatkan ASN, Pemerintahannya Tidak Menjual Jabatan
Demikian disampaikan dr Alif Firyasa Maulana, Direktur RSUD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjawab kisruh seputar pelayanan Kesehatan bagi warga miskin peserta BPJS Kesehatan Penerina Bantuan Iuran (PIB) yang sudah non aktif.
Bupati AKJ Akan Bersikap Netral di Pilkades Serentak
Katanya, tim medis RSUD Kabupaten Dompu tetap berupaya maksimal memberikan pelayanan terbaik, terhadap setiap pasien yang berobat termasuk mereka peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PIB). Direktur RSUD Dompu dr Alif Firyasa Maulana mengatakan, pengadministrasian dengan menanyakan keersertaan BPJS baru dilakukan setelah selesai tindakan darurat.
Bupati Dompu Jadwalkan Seluruh Cakades Untuk Penandatanganan Pakta Integritas
“Setiap pasien yang masuk di IGD, mereka langsung mendapatkan pelayanan medis atau penanganan langsung tanpa mempedulikan hal lain, karena standar oparasi prosedurnya (SOP) memang demikianlah RSUD dalam menangani pasien emergensi. Adapun hal lainnya ditanyakan nanti Ketika mereka harus diopname”, ungkap dr. Alif Rabu 21/04.
Bupati Kader Jaelani : JARA PASAKA, Akan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Menurut dr. Alif, RSUD tidak mempersoalkan pasien Bagaimana dengan peserta BPJS yang dinonaktifkan karena bagi mereka yang kondisi ekonominya di garis kemiskinan maka pihak RSUD dapat memberikan pelayanan kelas III. “Akan tetapi pasien harus bisa melampirkan keterangan dari Desa terkait kondisi ekonomi pasien dimaksud”, terangnya.
Bupati Dompu Terbitkan Tuntunan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan di Masa Pandemi Covid-19
Faktanya lanjut dr. Alif, selama ini juga puluhan pasien BPJS BIP nonaktif tetap mendapatkan pelayanan medis dari pihak RSUD, tapi mereka disarankan untuk mengurus keterangan tidak mampu dari pemerintah Desa.
Jadi lanjut dr. Alif, RSUD Dompu tidak pernah menolak pasien BPJS BIP. Yang benar terjadi adalah, para keljuarga pasien yang datang dimintai untuk mengurus surat keterangan dari Pemerintah Desa. “Karena hanya dengan begitu klaim jasa pelayanan tenaga medis dapat diajukan”, tegasnya. (Idin)