KOTA BIMA, MATITINEWS.COM – Tim Jatanras Reskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Senin (24/09). Polisi terpaksa melumpuhkan keduanya kerena berusaha kabur dengan cara mengelabui petugas.
Kedua pelaku tersebut yakni MI serta IS alias Wawan (34) warga Dusun Kore , Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Mereka di tangkap saat hendak menggondol motor warga di wilayah Kelurahan Rabangodu Utara, Kota Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza, S. Ik mengungkapkan, kedua pelaku kerap kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Kabupaten Bima. Kata dia, pelaku MI merupakan DPO kepolisian, sementara SI alias Wawan merupakan residivis pada kasus yang sama.
“IS alias Wawan ini merupakan residivis di kasus yang sama, sementara IM sendiri adalah DPO. Ditahun 2017 saja ada dua laporan yang masuk,” ungkap Akmal Novian.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari upaya pengintaian yang dilakukan oleh Tim Jatarnas. Saat itu kedua pelaku hendak membobol kunci stang sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga.
“Mengetahui aksinya diintai, pelaku MI kemudian membuang kunci leter T dan berusaha kabur, namun berkat kesigapan anggota keduanya berhasil ditangkap,” terang Akmal Novian.
Saat di interogasi oleh Tim Jatarnas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya bahkan mengakui jika selama ini, mereka kerap kali beraksi di Kota Bima dan Kabupaten Bima.
“Berdasarkan pengakuan keduanya, beberapa TKP pencurian yang pernah dilakukann diantaranya, di Kantor SSI, di Kecamatan Rasanae Barat, di Kelurahan Rabangodu Utara serta di sejumlah TKP lain di Kabupaten Bim,” katanya.
Kepada petugas, kedua pelaku pun bersedia menunjukan tempat penyimpanan kendaraan hasil curiannya selama ini. Namun, ditengah perjalanan (saat menuju lokasi penyimpanan SPM) mereka berusaha kabur dengan cara mengelabui petugas.
“Ditengah jalan, mereka minta untuk buang air kecil dan mereka berhasil kabur setelah memberontak dan melawan petugas. Anggota sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan, hingga akhirnya tim melumpuhkan bagian kakinya,” jelas Akmal Novian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motot Merek Yamaha VIXION, warna hitam dengan Nomor Polisi EA 2738 SK, satu unit sepeda motor merek Honda Vario putih tanpa TNKB, satu unit sepeda motot merek Honda Supra X 125 serta satu buah kunci leter T.” jelasnya. (RM)