DOMPU, MATITINEWS.COM – Aparat Satres Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Bumi Nggahi Rawi Pahu. Tiga orang pemuda, warga asal Kota Bima yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut ditangkap polisi di Pertigaan PDAM, Kelurahan Simpasai, Kabupaten Dompu, Selasa (25/09) pukul 16.00 Wita.
Ketiga pelaku merupakan warga Kampung Melayu Kecamatan Asakota, Kota Bima, mereka adalah YNT (28), RFL (22) serta FTR (23). Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 3500 Tramadol jenis kapsul yang di masukan dalam toples putih.
Kasatres Narkoba Iptu Adhar, S. Sos melalui Kanit Opsnal Aiptu Saihun, mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di depan SMAN 2 Dompu, Kelurahan Bali kerap terjadi transaksi jual beli tramadol.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan pengintain di sekitaran Sekolah itu,” ungkap Saihun.
Setelah 3 jam mengintai lanjut Saihun, Tim Opsnal yang sudah curiga kemudian mengamankan dan menggeledah YNT. Namun dari penggeledahan itu polisi tidak menemukan barang haram tersebut.
“Setelah kami lakukan interogasi, YNT mengaku jika Tramadol itu dibawa oleh dua orang rekannya RFL dan FTR,” terangnya.
Lebih jauh Saihun mengungkapkan, untuk mengungkap keberadaan kedua rekannya tersebut, pihaknya kemudian menyuruh YNT untuk menanyakan keberadaan RFL dan FTR melalui telepon genggam.
“Setelah mendapat jawaban dari kedua rekannya tersebut, kami bersama YNT kemudian menuju pertigaan PDAM,” katanya.
Alhasil, setelah melakukan penggeledahan terhadap RFL dan FTR, polisi menemukan 7 buah toples putih yang disimpan dalam tas. Dalam toples putih itu, ditemukan Tramadol jenis kapsul yang berisi masing-masing 500 butir. Saat itu juga ketiga pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Tramadol itu di simpan oleh pelaku di dalam toples putih. Bersama Barang Bukti (BB), ketiganya langsung diamankan di Mapolres Dompu,” terang Saihun. (Mory)