DOMPU, MATITINEWS.COM – Peredaran dan Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) makin meningkat, hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. Ik dalam press realase hasil pengungkapan Narkoba yang di gelar di Mapolres, Kamis (11/10).
“Sampai saat ini, kita sudah mengungkap 26 kasus narkoba, ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di Dompu lumayan banyak,” ungkap Erwin Suwondo.
Dijelaskannya, baru-baru ini (senin 09/10 .red) tim operasional Satres Narkoba berhasil menangkap dua orang warga luar daerah yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di rumah kontrakan di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada. Kedua pelaku itu yakni Benny Paulus (35) warga Asli Sumatra serta Zainal T (33) warga Kampung Arang Siswa, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 21 gram, alat timbang, alat hisap (bong), korek api, plastik klip untuk membukus sabu, serta uang tunai sebanyak Rp. 9.1000.000,- yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui Benny Paulus yang sudah 7 bulan berada di Dompu ini merupakan pengedar, sementara Zainal T merupakan kurir dari Lombok Timur yang ditugaskan untuk mengantar sabu ke Benny.
“Terkait sejak kapan Benny ini mengedarkan sabu-sabu di Dompu masih kita dalami lagi, tapi kalau dilihat dari barang bukti, diduga dia adalah pengedar. Sementara Zainal T menurut pengakuannya dia sudah 2 kali mengantar barang tersebut di Dompu,” ungkap Erwin.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku juga, barang haram tersebut didatangkan dari Kabupaten Lombok Timur. Saat ini, kata Erwin, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Lebih Jauh Erwin mengungkapkan, tersangka Benny diketahui bisa mengedarkan sabu-sabu dengan jumlah harga yang mencapai puluhan juta rupiah hanya dalam kurun waktu satu hingga dua hari.
“Keterangan Benny, uang barang bukti Rp. 9.1000.000,- yang berhasil diamanankan, itu adalah hasil penjualan dalam waktu yang cukup singkat, yakni satu hingga dua hari. Dilihat dari jumlah uang, diperkirakan itu merupakan hasil penjulan 1 ons sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, Benny serta Zainal terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dari semua kasus yang telah berhasil di ungkap, Polres Dompu sudah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 80 gram, ganja seberat 8,2 Kg serta Tramadol sebanya 3500 papan.
Erwin Suwondo berjanji akan terus mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah bumi Nggahi Rawi Pahu. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu aparat kemanan dalam membongkar para mafia barang haram tersebut.
“Mari kita sama-sama memerangi Narkoba, kami minta kepada semua elemen masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba agar melapor kepada aparat,” pintanya. (Ocid)