DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu memastikan bahwa SK Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 256 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjaring melalui rekruitmen tenaga honorer Kategori II (K2) akan segera diterbitkan dan dibagikan kepada masing – masing ASN. Hanya saja tidak disebutkan kapan kepastian penyerahan SK tersebut.
“Insya Allah, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita serahkan,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, H. Agus Bukhari, SH. M.Si pada sejumlah awak media.
Menurutnya, keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan SK ASN itu, karena kendala beberapa hal tekhnis yang perlu dipertimbangankan. Namun terhadap persolan dan kendala itu pun, Pemerintah Daerah sudah mendapat petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita sudah perhitungkan, kalau itu rawan untuk di TUN (Tata Usaha Negara), nah kalau di TUN kita sudah pasti kalah, karena mereka sudah memenuhi syarat yang tidak kita penuhi. Kehati-hatian kita dalam memberikan itu, karena ada hal teknis yang harus dipertimbangkan, makanya kita minta petunjuk BKN,” terangnya
Menurut Agus Bukhari, meski penerbitan SK terhadap ASN yang 256 orang itu terlambat, akan tetapi tidak akan berdampak apapun terhadap proses PNS, selama kesalahan itu tidak bersumber pada CPNS itu sendiri. Namun, jika kesalahan itu bersumber dari CPNS maka apabila lebih dari batas maksimal dua tahun, status CPNS itupun akan hangus.
“Tidak akan ada masalah, masalahnya dimana ? Permohonan petunjuk kami sudah dijawab oleh BKN, kalau kesalahan itu tidak bersumber dari mereka (CPNS red) tidak masalah, tapi kalau kesalahan itu bersumber pada mereka, maka kalau lebih dari dua tahun batas maksimal akan hangus,” jelas Agus Bukhari. (Morry)