DOMPU, MATITINEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu mencatat bahwa masih ada ribuan warga yang wajib memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) namun, sampai saat ini belum melakukan perekaman. Dari 1.483.88 warga yang wajib memiliki e-KTP, baru 1.450.70 yang sudah melakukan perekaman atau 98 persen dari total wajib e-KTP.
“Yang belum melakukan perekaman itu sebanyak 3.318 atau sisa 2 porsen saja,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu Dra. Hj Ratnasari pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Namun kata Ratna, dari jumlah yang tercatat tersebut, masih akan ada penambahan warga wajib memiliki e-KTP, karena dalam setiap waktunya akan tetap ada warga yang bertambah usia. “Jumlah wajib e-KTP ini akan terus bertambah, karena memang ada yang baru bertambah usia sehingga mewajibkannya untuk memiliki
Dijelaskannya, dari total semua yang sudah melakukan perekaman, sebanyak 118.630 jiwa sudah dilakukan pencetakan, sementara sisanya sebanyak 10.120 jiwa masih dalam tahap proses percetakan. “Kekurangan blangko e-KTP juga menjadi alasan sehingga percetakan harus dilakukan secara bertahap. Maklum blangko ini juga kan baru tahun ini pengadaannya, kita kekosongan di tahun 2016. Kemarin kita sudah dapat blangko sebanyak 6000 dan akan dilakukan percetakan, untuk sisanya akan dicetak secara bertahap,” ujar Ratnasari
Saat ini lanjutnya, selain melakukan perekaman reguler, pihaknya juga intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib E-KTP untuk mau melakukan perekaman. Untuk perekaman di kantor camat sendiri itu sudah tidak lagi dilakukan karena beberapa kendala.
“Dulu ada perekaman di kecamatan tapi sudah nggak konek,” jelas Ratnasari.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu, warga wajib E-KTP di Kabupaten Dompu dipastikan akan tetap dapat tercover semua dalam data pemilih, selama mereka sudah melakukan perekaman. Sebagai pengganti KTP yang belum dicetak, akan ada diterbitkan Surat Keterangan (Suket) yang bisa digunakan untuk memberikan hak suara.
“Inshaa Allah semua tercover, yang penting sudah melakukan perekaman, kita juga akan upayakan untuk E-KTP nya. Kalaupun belum, nanti bisa menggunakan Suket pengganti, suket ini bisa digunakan untuk memberikan hak suara dan termasuk untuk kebutuhan pembuatan BPJS,” katanya.
Untuk penggunaan Suket di dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum dan sejenisnya, lanjut Ratna, aturan sudah memperbolehkannya. Sementara untuk penggunaan kartu domisili sudah tidak diperbolehkan.
“Yang penting sudah melakukan perekaman, mereka tetap bisa melakukan pemilihan, karena kita sudah ada solusinya yang diperbolehkan. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU agar nantinya pemilih tidak lagi menggunakan kartu Domisili,” katanya.
Ratnasari juga menambahkan, pada akhir tahun 2017 ini, perekaman untuk wajib E-KTP ditargetkan sudah dapat dirampungkan semua. “Inshaa Allah tahun ini rampung, karena di tahun 2017 ini target nasional, perekaman harus rampung 100 persen. (Morry)