BIMA, MATITINEWS.COM – Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Bima berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku jambret, Sabtu sore (08/12) sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku berinisial A (18) warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga ini ditangkap tiga jam usai melancarkan aksinya.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S. Ik menjelaskan, pelaku ditangkap di dalam sebuah mobil tumpangan saat berupaya kabur menuju Kabupaten Dompu. Selain A, saat ini aparat Kepolisian Resort Kabupaten Bima juga tengah memburu salah seorang berinisial F yang diduga sebagai pelaku lain.
“Kita masih mengejar F alias DB, yang merupakan teman dari pelaku A,” ungkap Bagus.
Dijelaskannya, kedua pelaku tersebut menjambret telepon genggam milik seorang pelajar asal Desa Bolo. Aksi penjambretan itu terjadi pada, Sabtu siang sekitar pukul 12.30 wita, di jalan raya lintas Bima – Sumbawa, cabang Tolonggeru, Desa Monggo.
Saat itu, korban bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor melaju dari arah Desa Monggo menuju tempat wisata pemandian Madapangga. Dari arah yang bersamaan kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion ini tiba-tiba menghampiri korban dan merampas satu unit Handphone.
“Selain merampas Handphone, kedua pelaku bahkan menendang kendaraan korban hingga terjatuh,” ujarnya.
Bagus menambahkan, kedua pelaku berhasil teridentifikasi berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan dari korban.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, anggota saat itu juga langsung melakukan pengejaran. Pelaku A berhasil diamankan saat hendak kabur ke Kabupaten Dompu, ” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit Handphone merk Samsung Galaxi milik korban serta satu unit Sepeda motor yamg digunakan pelaku. Saat ini pelaku A telah diamankan di Sel Tahanan Mapolres Bima guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ifa)