DOMPU, MATITINEWS.COM – Upaya aparat Kepolisan untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu semakin terlihat dengan keberhasilannya membekuk sejumlah oknum tersangka pengedar narkoba yang beraksi di seluruh pelosok Dompu selama ini. Sabtu 10/03/18 pada operasi yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Bripka M. Yusuf SH di Desa Soro Kecamatan Kempo menangkap HS alias BRV yang diduga sebagai pelaku pengedar shabu – shabu.
Bripka M. Yusuf yang berhasil dikonfirmasi wartawan menyebutkan, HS alias BRV warga Desa Soro ini berhasil deiringkus karena adanya kerjasama pihak Kepolisian dengan warga masyarakat setempat. Berdasarkan informasi warga anggota Kepolisian melakukan penyelidikan tentang pengedaran narkotika di Desa Soro.
Hasilnya, tim operasi kami memasuki dan menggeledah rumah HS, sehingga ditemukan beberapa barang bukti yang kini diamankan antara lain berupa 15 (lima belas ) Poket berisi kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu, 1 Poket besar yang diduga narkoba jnis sabu, 1 timbangan warna hitam. uang Rp. 7.215.000 (tujuh juta dua ratus lima belah ribu rupiah), 3 bundel plastik klip transparan, 1 buah bong, 3 buah korek api gas, 1 buah korek api gas yang sudah dimodivikasi, 2 buah gunting, 3 buah handphone (HP) androit merek sony warna hitam, samsung lipat warna hitam, samsung lipat warna putih, 1 buah kotak kecil yag dilakban wrna coklat, 1 buah botol kecil yang dilakban wrna coklat, 1 buah dompet warna coklat merek levis, 1 buah tempat hp warna hitam, – 4 sedotan air mnum yang diduga sebagai sedotan sabu dan 2 buah plastik klip sisa. “Barang bukti dan tersangka pelaku pengedar ini sudah dibawa ke Kepolisian Resort Dompu untuk kepentingan proses hukum,” tukas Yusuf. (Alfatih)