Operasi Jaran 2021, Polda NTB Ungkap 294 Kasus
MATARAM – Setelah berhasil menerapkan tiga tahapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepuluh (10) Provinsi, Pemerintah pusat merencanakan untuk memperpanjang PPKM Mikro tahap IV yang akan diberlakukan di lima (5) provinsi diantaranya Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
DPO Kasus 3.3 Kg Narkoba Akhirnya Ditangkap
I Gede Putu Aryadi, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB kepada wartawan menyebutkan, rencana pemberlakuan PPKM Mikro Nasional dimaksud akan dimulai pada 23/03 hingga 5 April mendatang. Adapun tiga tahapan sebelumnya sudah dilalui yakni, sejak 9 – 22 Februari 2021. Tahap kedua, dari 22 Februari hingga 8 Maret dan tahap ketiga, mulai 9 – 22 Maret yang sudah diterapkan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulewesi Selatan.
Ketua Umum DPP PAN, Tunjuk Iwan Kurniawan Pimpin PAN Dompu
Disebutkan, sebagaimana ketentuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI, Dr. Ir. H. Airlangga Hartarto bahwa, parameter penetapan daerah yang akan memberlakuka PPKM mikro yaitu daerah yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan keempat tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Wagub Minta DLHK Profesional Kelola TPA Kebon Kongok
“Hasil evaluasi dari 10 provinsi yang menerapkan PPKM bahwa penambahan kasus aktif mengalami tren penurunan. Tingkat kesembuhan dan kematian mengalami perbaikan,” ungkap menteri saat memimpin rapat evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Kamis (18/03).
Bupati Dompu Mobilisasi Alat Berat Untuk Normalisasi Daerah Banjir
Rapat yang dihadiri oleh delapan kementerian dan lembaga terkait diantaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri serta 15 gubernur se-Indonesia, membahas kebijakan pembatasan PPKM masih tetap sama dengan kebijakan bagi 10 provinsi sebelumnya kecuali kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka.
Lagi, 4 Orang Warga Dompu Positif Terinfeksi Covid-19
Pada rapat ini juga terungkap tentang perguruan tinggi atau akademi yang dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda/perkada dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang masif.
Adapun tentang kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen pengunjung dengan prokes. Sementara pembatasan penerapan PPKM lainnya masih sama.
Penjabat (PJ) Sekda Dompu Diganti ?
“Untuk kegiatan belaja mengajar dan seni budaya tentu kita berharap agar pemerintah daerah akan . menindaklanjuti dengan perda dan perkada,” harap Menko Perekonomian.
Pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM Mikro tetap sama dengan sebelumnya. Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00. kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan prokes. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen. Begitu pula dengan faailitas umum. Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PPKM Mikro.
Pemkab Dompu Rekrut GTK Honorer Dikpora
Menanggapi hal itu, Asisten III mewakili Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi mengungkapkan, dari 10 kabupaten kota di NTB terdapat tiga kabupaten yang mengalami penurunan kasus Covid-19 sehingga statusnya beubah ke kuning dengan risiko rendah. Sedangkan tujuh kabupaten kota lainnya masih berstatus zona orange dengan risiko sedang.
Pengurus Pusat MES Dilantik Wakil Presiden
Kadis Kominfotik NTB menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB kendati secara lokal sebenarnya telah menerapkan PPKM Mikro di desa maupun kelurahan yang berisiko tinggi atau zona merah Covid-19. “Hal itu dilakuka sejak Februari lalu dengan payung hukumnya adalah Instruksi Gubernur No. 180/01/kum/2021”, ungkap Kadis Kominfotik seraya menjelaskan bahwa setelah pemberlakuan PPKM, tadinya terdapat desa yang merah sebanyak 3 persen. saat ini tidak ada lagi desa dengan status merah.
2 Warga Dompu Tewas Kesetrum Listrik
Mantan Kepala Dikes NTB itu menjelaskan, adapunp desa yang berstatus zone orange dari 5,2 persen sekarang tinggal 0,2 persen. Kemudian desa yang berstatus hijau sebesar 85,4 persen dan desa zona kuning 11 persen. Menurutnya, tren perkembangan kasus positif Covid-19 di NTB cukup tinggi dikarenakan jumlah testing masih sangat terbatas.
“Kalau rata-rata perharinya masih bisa di angka 20 hingga 60 persen per harinya. Karena jumlah testingnya terbatas, inilah yang sedang kita kejar supaya jumlah testingnya bisa masuk,” pungkasnya. (Ril)