TALIWANG – Anggota Kepolisian Resort Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Kamis, 04/02 berhasil menangkap pelaku yang diduga telah melakukan pencurian di Indomaret di jalan cendrawasih seputaran Taman Tiangnam. Penangkapan ini didasari adanya laporan Polisi LP/30/I/ 2021/NTB/RES KSB tertanggal 30 Januari 2021.
Dua orang terduga pelaku yang ditangkap ini masing –masing berinisial HS, (23), pekerjaan Wiraswasta, Alamat lingkungan Bugis, Kecamatan Taliwang, KSB dan rekannya AS, (26), pengangguran beralamat di dusun Wara A, Desa Labulalar, Kecamatan Taliwang.
Kapolres KSB, AKBP Herman Suriyono, S.Ik, MH melalui Paur Humas, IPDA Eddy Soebandi S.Sos menjelaskan bahwa, pada tanggal 28 Januari pelapor dihubungi oleh andmin finance kantor cabang Lombok yang menanyakan kepada pelapor bahwa tanggal 27 Januari 2021 tidak ada penyetoran uang hasil penjualan tanggal 26 Januari 2021 dari toko Indomaret.
Mendapat informasi seperti itu, pelapor kemudian mengkonfirmasi ke Manajer bahwa HS telah melakukan penyetoran uang hasil penjualan tanggal 26 Januari 2021 sebesar Rp. 41.664.350. Untuk memperkuat keterangan itu, Sirimandila kemudian mengirimkan foto slip transaksi penyetoran Bank BRI. “Menyadari foto slip tersebut hanya sepotong dan belum ada tanda tangan dan stample teller Bank BRI, barulah pelapor bersama Sirimandila menyadari bahwa HS tidak benar-benar melakukan penyetoran uang tersebut”, terang Kapolres KSB.
Masih cerita Kapolres, mereka kemudian mencoba untuk menghubungi HS via seluler, akan tetapi nomor yang dituju tidak aktif. Karenanya pada tanggal 29 Januari 2021 pelapor melakukan pengecekan CCTV yang terpasang di Indomaret tersebut dan disana terlihat bahwa pada tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita HS mengambil uang yang tersimpan dalam brangkas sebanyak Rp. 41.664.350. Kemudian dia (HS) pergi keluar Indomaret menggunakan sepeda motornya dengan membawa uang tersebut.
Selanjutnya Kapolres mengisahkan, pada pukul 12.30 wita HS kembali ke toko dan masuk ke tempat Brangkas dan disana HS memasukan sebuah Tissue (seolah-olah tissu tersebut merupakan uang). HS keluar lalu pamitan ke kasir seolah olah dia akan pergi menyetorkan uang hasil penjualan tertanggal 26 Januari 2021. “HS pergi sambil menunjukan sebuah kantong yang berisikan tissu seolah-olah merupakan uang yang akan disetorkan”, terangnya.
Sepertinya memang sudah diskenariokan tutur Kapolres, pada sekitar pukul 17.30 wita HS masuk kembali ke tempat Brangkas dan mengambil uang sejumlah Rp. 9.359.000,- yang kemudian ia bawa pergi keluar Indomaret dan kembali lagi sekitar pukul 18.00 wita dan melakukan transaksi pulsa sebesar Rp. 100.000,- ke nomor pribadinya. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 07.15 wita HS melakukan transaksi Top Up E-Money ISAKU sebesar Rp. 2.000.000 ke akun pribadinya. Jumlah uang yang diambil HS seluruhnya adalah Rp. 53.128.826.
“atas kejadian tersebut PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 53.128.826. Untuk itu manajemen Indomarco langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa slip hasil penjualan dan rekamanan CCTV,” pungkasnya Kapolres KSB. (Imam)
![]()



















