MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 09 Desember 2020.
Kepala Bori (Karo) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, L. Abdul Wahid SH, MH kepada wartawan media ini menyebutkan bahwa, sesuai dengan regulasi yang ada bahwa batas akhir masa jabatan Kepala Daerah adalah tanggal 17 Pebruari 2021. Maka tugas Pemerintah Provinsi adalah memfasilitasi usulan pengesahan dan pengangkatan Bupati Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Karo Pemerintahan menyampaikan bahwa Pemprov sudah menyampaikan usulan pelantikan Kepala Daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui aplikasi online. Selanjutnya dokumen pengusulan pelantikan Kepala Daerah itu dibawa dalam bentuk dokumen fisik.
Adapun tentang SK Mendagri terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota, lanjut Karo Pemerintahan adalah menjadi domainnya Kementerian Dalam Negeri menetapkan kepastian pelantikan Kepala Daerah yang direncanakan akan dilantik secara serentak oleh Presiden melalui Gubernur.
Menjawab pertanyaan wartawan, Karo Pemerintahan Setda NTB menegaskan, pihaknya sangat berharap agar pelantikan Kepala Daerah ini dapat dilaksanakan pada tanggal 17 Pebruari, namun bila SK Mendagri yang menetapkan Kepala Daerah itu belum diterbitkan pada 17 Pebruari maka dengan surat dari Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri tertanggal 03 Pebruari 2021 itu akan dijadikan regulasi bagi Pemprov NTB sebagai acuan untuk menunjuk PLH.
“guna mengisi kekosongan Kepala Daerah, maka pak Gubernur akan menunjuk Sekda sebagai Plh Kepala Daerah selama beberapa hari. Akan tetapi kita sangat berharap, SK Mendagri turun sebelum tanggal 17 pebruari sehingga pelantikan seluruh Kepala Daerah dapat dilaksanakan secara serentak”, tukasnya (Idin)