DOMPU – Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berakhir masa jabatannya pada 17 Februari tahun 2021, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal tidak akan langsung digantikan dengan pelantikan Kepala Daerah terpilih.
Khabarnya ada rencana pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih di Pilkada 2020, akan dilaksanakan secara serentak di seluruh tanah air.
Dikutip dari TRIBUNJOGJA.COM,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, sudah menerima surat dari Menteri dalam Negeri (Mendagri), nomor 212/5401/otonomi daerah, tertanggal 26 Januari lalu, tentang rencana pelantikan Kepala Daerah hasil pemilihan 2020, yang akan dilaksanakan serentak se-Indonesia.
“Bagi daerah yang tidak ada masalah (tidak ada gugatan sengketa pemilihan), ya menunggu mereka. Termasuk Sleman,” terang Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sleman Syamsul Bakri, kepada wartawan Jumat 05/02/2021.
Katanya, sesuai penjelasan surat dari Mendagri, pembacaan putusan gugatan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada tanggal 19 – 24 Maret 2021 mendatang.
Artinya, daerah baru bisa mengajukan proses pelantikan setelah semua clear dan tidak ada sengketa.
“Sehingga, pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Sleman terpilih di Pilkada 2020, saat ini masih menunggu keputusan dari pusat”, ujarnya
Menghadapi kondisi demikian, diperkirakan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dilaksanakan sekitar akhir Maret atau pada awal April 2021.
Muhammad Ikhsan ST, MM Kepala Bagian PROKOPIM Setda Kabupaten Dompu menegaskan, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Dompu sesuai rencana awal akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2021 seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya.
“Sesuai jadwal yang disiapkan, pelantikan sekaligus Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Dompu akan dilaksanakan pada 17/02. Namun kita masih menunggu kebijakan Mendagri”, urai Iksan.
Berdasarkan ketentuan, lanjut Kabag Prokompim semua tahapan administrasi pelantikan sudah dilaksanakan yakni.
dari rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU yang diusulkan ke DPRD, selanjutnya Legislatif mengusulkan ke Pemerintah pusat melalui Gubernur.
“Apabila sampai pada 17 Pebruari tidak dilaksanakan pelantikan Kepala Daerah maka dengan sendirinya nanti jabatan Bupati akan diisi oleh Pelaksana Harian (PLH)”, ujarnya. (Idin)