KABUPATEN BIMA, MATITINEWS.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, berinisial W alias Y (46), ditangkap oleh Tim Operasional Satres Narkoba Polres Bima, Senin (4/02).
Oknum ASN ini ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.
“W alias Y ini ditangkap dirumahnya di Desa Rasabou, Kacamatan Bolo, sekitar pukul 16.15 wita,” ungkap Kapolres Bima AKBP Bagus Wibowo S, S.Ik melalui Kasubag Humas Iptu Hanafi.
Kata dia, oknum ASN tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa, 3 poket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok bersama 5 plastik klip kosong, 1 buah bong, 1 kaca silinder, 1 buah jarum, 2 buah sedotan yang di modifikasi sebagai sendok, 7 buah korek api, 4 bungkus besar plastik klip serta 6 bungkus klip kecis sisa pakai dan satu unit Handphone.
Hanafi menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Res Narkoba, bahwa di kediaman W alias Y sering dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabu. Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Oprasional yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba saat itu juga melakukan tindakan.
“W alias Y diamankan oleh tim Opsnal di luar rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut,” jelas Hanafi.
Saat ini oknum ASN beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fa)