DOMPU, MATITINEWS.COM – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka perIu dibentuk Pengawas Tampat Pemungutan Suara.
Untuk itu, Panwaslu Kecamatan Pajo akan merekrut pengawas tempat pemungutan suara sebanyak 41 orang.
“41 orang itu tersebar di seluruh kecamatanPajo, kami berharap kepada seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam rangka perekrutan ini untuk mendaftarkan diri,” kata Kordiv SDM, organisasi Panwaslu Kecamatan Pajo Maman Apriansyah.
Menurutnya, untuk menjadi pengawas harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara.
“Syarat menjadi persyaratan mutlak utama adalah usia minimal 25 tahun dan berintegritas tinggi, karena dalam rangka mengawal pesta demokrasi Pemilihan DPR, DPD, DPRD dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sangat dibutuhkan orang-orang yang matang dalam berpikir dan integritas dalam bekerja,” tegasnya.
Dia menyampaikan, pengumuman pendaftaran mulai 4 hingga 10 Februari 2019.
“Untuk Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi dan tes wawancara dilaksanakan tanggal 11 hingga 21 Februari 2019,” ungkapnya
Adapun persyaratan Pengawas TPS sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
7. Surat pernyataan bermaterai pada (Lampiran V); yang memuat:
8. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
9. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
10. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)