DOMPU, MATITNEWS.COM – Lembaga Negara Kepolisian Republik Indonesia hari ini tercoreng, seorang anggota Polisi yang bertugas di Polsek Belo Polres Kabupaten Bima tertangkap atas dugaan tindak pidana Harkotika.
Oknum Polisi berpangkat Bripka berinisial SR alias Yan dibekuk oleh anggota Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dompu yang melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Bima. Yan dibekuk bersama barang titipan yang baru saja diambilnya di tempat penitipan barang JNE Palibelo Kabupaten Bima, pada sekitar pukul 11.00 Wita Sabtu 30/05/2020, di Jalan Lintas Bima-Sumbawa Rt 02 Rw 01 Dusun Rau Desa Padolo Kecamatan Palibelo.
Keberhasilan Aparat Kepolisian Resort Dompu dan Resort Kabupaten Bima dalam meringkus kawan sesama Polisi ini diawali oleh informasi dari laporan warga tentang adanya pengiriman barang yang dicurigai Narkotika dititip melalui Jasa JNE. Kemudian anggota Resnarkoba melakukan pengecekan di JNE Dompu ternyata memang ada pengiriman barang dimaksud namun, bukan melalui JNE Dompu akan tetapi melalui JNE Palibelo.
Resnarkoba Polres Dompu dan Polres Kabupaten Bima melakukan pemantauan di JNE Palibelo sekitar dua hari sejak tanggal 28, 29, namun pemilik barang belum juga mau mengambilnya. Informasi diperoleh bahwa barang akan diambil pada malam hari sekitar pukul 21.00 sayangnya pihak JNE tidak melayani konsumennya di luar jam kerja.
Akhirnya, Yan berhasil diringkus usai mengambil barang titipan di JNE Palibelo, dimana saat itu Yan sudah menandatangani penerimaan paket, kemudian paket yang diduga berisi narkoba itu sudah dalam penguasaanya.
“Yan langsung disergap oleh anggota gabungan Opsnal Resnarkoba Bima dan Dompu, kemudian terduga pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. Setelah disergap barulah diketahui bahwa Yan adalah anggota POLRI yang bertugas di Polres Kabupaten Bima”, jelas Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dalam pres Releasenya. “Paket itu berisi Ganja” imbuhnya. (Idin)