JAKARTA, MATITINEWS.COM – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan Jama’ah Haji Indonesia ke Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji 1441 H di tahun 2020 Masehi. Hal ini diakibatkan oleh sikap Pemerintah Arab Saudi yang belum juga membuka akses bagi Jama’ah Haji dari berbagai Negara manapun di dunia terkait pandemi Corona (COVID-19).
Berdasarkan hal tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 ini atau tahun 1441 Hijriah “Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah,” Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi dalam jumpa persnya via Youtube, Selasa 02/06/2020 pagi
Menteri Agama RI menambahkan, pembatalan atas keberangkatan Jema’ah Haji ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri. “Karenanya hal ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi,” tegas Menag. (Idin)