MATITINEWS.COM – Pemkab Dompu akan berlakukan peraturan khusus bagi siapa saja warga Yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah. Peraturan tersebut akan dituangkan dalam SK Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY) melalui Dinas Kesehatan setempat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Maman SKM yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu 27/05/2020 menyebutkan bahwa SK Bupati ini nantinya akan mengatur tentang warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah. Dimana setiap warga harus mengantongi keterangan hasil Rapid Test bagi yang melakukan perjalanan darat dan keterangan hasil Swab test bagi mereka yang hendak menggunakan transportasi udara.
Disebutkan bahwa dalam memperoleh keterangan hasi Rapid test dan hasil Swab tersebut warga akan dikenakan biaya sebagaimana nanti akan ditentukan oleh Pemerintah. Akan tetapi lanjut PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu ini, bagi mahasiswa ada perlakuan khusus dalam hal Rapid maupun swab Test. “Mahasiswa nanti akan digratiskan”, tegas Maman.
Dia menjelaskan bahwa dalam hal perjakanan ke luar daerah, keterangan Rapid Test hanya berlaku selama tiga (3) hari. Sedangkan terkait anggaran untuk proses PCR Swab, Maman mengambil contoh pada kegiatan yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit, dimana setiap kali Test Swab dibutuhkan anggaran sekitar Rp 1,5 juta (Satu Juta Setengah). “Itu anggaran bahan Swab dan Alat Pelindung Diri (APD), sedangkan untuk pengiriman sampel Swab ke laboratorium di Sumbawa, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 1,5 juta (Satu Juta Setengah) lagi”. Urai Maman. (Idin)