• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan  RP 100 Milyar Dilanjutkan

by Admin
16/02/2021
in HUKUM KRIMINAL
0
Mediasi Gagal, Sidang Gugatan  RP 100 Milyar Dilanjutkan
0
SHARES
23
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

JAKARTA – Tim Pengacara Ilham Bintang dan lawannya tim pengacara yang mewakili korporasi PT Indosat Ooredoo Ltd dan Commonwealth Bank gagal mencapai kesepakatan. Dalam sidang lanjutan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Makmur S.H, M.H, Senin siang (15/2/21) di Pengadilan Jakarta Pusat,

Para pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu. “Indosat hanya mau membayar ganti rugi Rp 265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama sekali menolak proposal mediasi yang diajukan Penggugat.

RelatedPosts

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

Maka, kami pun bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas,” kata Wina Armada Sukardi SH, M.H, kordinator Tim Pengacara Ilham Bintang.

” Klien kami menginginkan itu. Dia kepengin betul tahu bagaimana ujung dari kasus pembajakan simcard yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan,” lanjut Wina mengutip Ilham Bintang.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memang meminta para pihak mengupayakan dulu proses damai.
Melalui Tim Pengacaranya, wartawan senior Ilham Bintang menggugat kedua korporasi asing Indosat dan Commonwealth Bank, masing-masing ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Itu karena ia merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank. Ilham menjadi korban kejahatan perbankan akibat pembajakan simcardnya.

Akibat lemahnya sistem pengamanan kartu SIM Card Indosat, kartu SIM Indosat Ilham Bintang pada tanggal 3 Januari 2020, dibajak oleh seseorang yang mengaku bernama Ilham Bintang. Orang itu datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro. Pelaku begitu mudah mendapatkan simcard korban. Nyaris hanya butuh waktu 7 menit, tanpa mengikuti prosedur standar Indosat.

Setelah menguasai Simcard korbannya, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai sekitar 300 juta rupiah. Pembobolan ini juga begitu mudah “dilayani ” oleh pihak Bank, nyaris tanpa prosedur seperti lazimnya.

Polisi memang berhasil meringkus sindikat tersebut. Lima angggota sindikatnya, masing-masing: Desar alias Erwin, Teti Rosmawati, Wasno, Arman Yujianto alias Yos, dan Pegik, akhirnya diganjar hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim Kamaludin S.H, M.H, pada sidang Rabu, 21 Oktober 2019, menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada para terdakwa ditambah denda masing-masing sekitar Rp 200 juta.

Setelah pelaku kriminal simcard dan perbankan (pidana) diganjar hukuman, bagaimana pertanggung jawaban korporasi terhadap kerugian material pelanggan dan nasabah mereka ( lham Bintang)?

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menilai telah terjadi pengabaian korporasi (Indosat dan Commonwealth) terhadap dirinya selaku konsumen atau nasabah. Kerugian materialnya sama sekali tidak diganti. Apalagi kerugian immaterialmya berupa berantakannya liburan yang sudah dirancangnya lama dengan keluarganya di Australia. Setelah itu berbulan – bulan pula waktunya terbuang untuk menuntut tanggung jawab dua perusahaan asing itu.

Ilham kemudian mendiskusikan masalah yang dialaminya itu dan kerugian serupa yang selama ini juga dialami banyak warga masyarakat dengan teman pengacaranya. Kesimpulannya: dia sebagai korban perlu dan harus menuntut ganti rugi perdata kepada dua korporasi.

” Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian pelanggan dan nasabah mereka. Apalagi, kasus yang menimpa saya. Biarpun sudah terbukti secara hukum simcard dibajak di dalam kekuasaan dan pengawasan Indosat. Uang saya juga dicuri ketika berada dalam pengawasan Commonwealth Bank. Tujuan tuntutan ini supaya tidak lagi warga masyarakat yang menjadi korban atas rapuhnya sistem perlindungan dan pengamanan perusahaan selular dan perbankan,” ujar Ilham.

Bersama Tim dari Kantor Pengacara RIH & Partners, pada 27 0ktober 2020 Ilham memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat PT Indosat Oreedo ltd dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp 100 miliar.

Sidang gugatan yang menarik perhatian publik ini, diperkirakan akan berlangsung alot. Minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda konfirmasi pengadilan atas proses selankutnya perkara gugatan perkara perdata itu. “Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan dan masyarakat menilai bagaimana Indosat dan Commonwealth menangani pelanggan dan nasabahnya yang telah menjadi korban, ” tutup Ilham. (&)

Loading

Previous Post

Dua Opsi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Next Post

Terkait Informasi Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Koordinasi Pemerintah dinilai Lemah

Admin

Related Posts

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
9
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26/09/2025
5.2k
Next Post
Terkait Informasi Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Koordinasi Pemerintah dinilai Lemah

Terkait Informasi Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Koordinasi Pemerintah dinilai Lemah

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

15/05/2026
Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

15/05/2026
Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

14/05/2026
Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

13/05/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

15/05/2026
9.1k
Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

15/05/2026
5.2k
Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

14/05/2026
5.9k
Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

13/05/2026
15.3k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS