DOMPU, MATITINEWS.COM – Penundaan pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilu 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menandakan lemahnya kordinasi dan komunikasi antar lembaga Pemerintah baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun dengan Dirjen Kemendagri. karena Surat Nomor Nomor: 120/738/Otda prihal Penunjukan Plh Kepala Daerah Tertanggal 3 Februari 2021 sudah jelas.
Suherman S. Pd mantan komisioner KPU Kabupaten Dompu kepada wartawan menyebutkan, secara ekplisit surat Dirjen OTDA itu memang tidak menyebut adanya penundaan pelantikan. Akan tetapi pada point 3 surat tersebut secara jelas dan tegas diperintahkan kepada Gubernur untuk menunjuk Sekda sebagai Plh Kepala Daerah bagi daerah yang berakhir masa jabatannya di bulan Februari dan tidak ada sengketa di MK.
Anehnya, surat ini kesannya masih ditafsifkan dan diabaikan. Sebab paska keluarnya surat itu, Pemda berdasarkan pemberitaan media memberikan kepastian dan keyakinan bahwa pelantikan tetap sesuai jadwal. “ini kan aneh, logikanya kalau daerah yang tidak ada sengketa di MK disuruh nunjuk Plh artinya dapat dimaknai bahwa tidak ada pelantikan sesuai jadwal.” ungkap Herman
Dampak dari lemahnya koordinasi di level organisasi Pemerintah ini adalah Bupati dan Wakil Bupati terpilih beserta keluarga dan simpatisannya yang akhirnya terlanjur berangkat ke Mataram untuk menghadiri pelantikan yang memang dari awal sudah dapat dipastikan ditunda. “ketidak beresan semacam ini tidak boleh terjadi hanya karena pemahaman, komunikasi dan koordinasi yang lemah”, harapnya.
Menurut Herman, penundaan pelantikan Kepala Daerah terpilih ini dilakukan karena masih ada proses PHP di MK. Pelantikan akan dilaksanakan secara serentak manakala proses PHP di MK selesai dan sudah ada putusan apakah perkara ditolak atau diterima pada 15 s.d 17 Februari 2021.
“Ini untuk memenuhi ketentuan UU Pilkada yang menyebutkan bahwa pelantikan dilakukan secara serentak di Ibukota provinsi”. ujarnya. (Idin)