DOMPU – Kasus tindak pidana asusila di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang pernah sangat heboh di media massa, saat ini berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri setempat.
Hanya saja, dari tiga berkas dengan masing-masing dua tersangka itu, terdapat dua berkas yang dikembalikan oleh Penyidik Kejaksaan kepada penyidik Kepolisian Resort Dompu, karena dianggap kurang memenuhi unsur dan harus segera dilengkapi.
“dua berkas yang dikembalikan atau P-19 itu adalah berkas khusus kasus Tindak Pidana pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)”, jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dompu, Adda’watul Islamiyah, SH, MH, Kepada wartawan Jum’at 05/03.
Menurut Islamiyah, tim penyidik Kejaksaan sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan atas berkas kasus tersebut, sehingga ditemukan beberapa kekurangan antara lain adalah kurangnya keterangan saksi, terutama saksi ahli.
Diantara berkas tersebut, berkas dengan tersangka A dan HM, yang disebut sebagai tenaga kesehatan RSUD Dompu karena perannya mengambil dan mendistribusikan video mesum dimaksud. Sedangkan berkas lsinnya lagi adalah berkas perkara dengan tersangka KJ alias BJ dan IK, yang disebut berperan sebagai penyebar video mesum ke media sosial.
“Diminta agar penyidik Kepolisian melengkapi berkas yang memuat tentang pelanggaran UU ITE dan Pornografi. Masih kurang keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan kekurangan alat bukti”, urai Islsmiyah
Juga disebutkan bahwa penyidik Kepolisian Resort Dompu telah mengirimkan berkas lain atas kasus yang sama yakni, terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang kekarantinaan, yang melibatkan dua tersangka yakni, oknum Polisi berinisial F berpangkat Brigadir Satu dan FN yang menjadi pasangan F dalam video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu.
“Berkas dimaksud masih dalam proses penelitian. kami belum bisa menyimpulkan adanya kekurangan atau sudah lengkap karena masih diteliti”, tukas Islamiyah.
Pada kasus ini setiap tersangka dijerat dengan UU yang berbeda, seperti pada dua berkas yang dikembalikan, dimana tersangkanya dijerat dengan 2 UU yakni UU ITE dan UU Pornografi. Namun, kepada tersangka F dan FN hanya dijerat dengan pelanggaran UU Kekarantiaan Kesehatan tidak dikenakan pelanggaran UU Pornografi.
Kendati demikian pihak Kejaksaan belum memastikan apakah kasus dengan tiga berkas ini bisa dilakukan proses hukum lanjutan atau tidak karena masih dalam proses pra penuntutan. “Semuanya tergantung sungguh pada hasil pemeriksaan tim penyidik Kepolisian” ujarnya.
Kasus video mesum yang mengambil tempat di ruang isolasi RSUD Dompu ini cukup menjadi perhatian publik karena sempat tayang di berbagai media pers dan media sosial. Akibatnya 6 orang tersangka sudah ditetapkan oleh tim penyidik Kepolisian dengan jeratan UU yang berbeda, dimana dua orang tersangka hanya dijerat dengan pelanggaran terhadap UU Kekarantiaan Kesehatan dan 4 orang lainnya dijerat dengan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.
“Kepada 4 orang ini permohonan penangguhan tahanannya sudah dikabulkan oleh tim penyidik”, ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini menyebutkan bahwa, terhadap F aktor dalam video itu, yang konon adalah anggota Polisi mendapat disposisi dari Polda NTB untuk diajukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). (Idin)