<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Video Mesum RSUD Dompu, Berkasnya Dikembalikan 

by Admin
06/03/2021
in HUKUM KRIMINAL
0
Kasus Video Mesum RSUD Dompu, Berkasnya Dikembalikan 
0
SHARES
22
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU – Kasus tindak pidana asusila di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang pernah sangat heboh di media massa, saat ini berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri setempat.

Hanya saja, dari tiga berkas dengan masing-masing dua tersangka itu, terdapat dua berkas yang dikembalikan oleh Penyidik Kejaksaan kepada penyidik Kepolisian Resort Dompu, karena dianggap kurang memenuhi unsur dan harus segera dilengkapi.

RelatedPosts

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

“dua berkas yang dikembalikan atau P-19 itu adalah berkas khusus kasus Tindak Pidana pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)”, jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dompu, Adda’watul Islamiyah, SH, MH, Kepada wartawan Jum’at 05/03.

Menurut Islamiyah, tim penyidik Kejaksaan sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan atas berkas kasus tersebut, sehingga ditemukan beberapa kekurangan antara lain adalah kurangnya keterangan saksi, terutama saksi ahli.

Diantara berkas tersebut, berkas dengan tersangka A dan HM, yang disebut sebagai tenaga kesehatan RSUD Dompu karena perannya mengambil dan mendistribusikan video mesum dimaksud. Sedangkan berkas lsinnya lagi adalah berkas perkara dengan tersangka KJ alias BJ dan IK, yang disebut berperan sebagai penyebar video mesum ke media sosial.

“Diminta agar penyidik Kepolisian melengkapi berkas yang memuat tentang pelanggaran UU ITE dan Pornografi. Masih kurang keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan kekurangan alat bukti”, urai Islsmiyah

Juga disebutkan bahwa penyidik Kepolisian Resort Dompu telah mengirimkan berkas lain atas kasus yang sama yakni, terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang kekarantinaan, yang melibatkan dua tersangka yakni, oknum Polisi berinisial F berpangkat Brigadir Satu dan FN yang menjadi pasangan F dalam video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu.

“Berkas dimaksud masih dalam proses penelitian. kami belum bisa menyimpulkan adanya kekurangan atau sudah lengkap karena masih diteliti”, tukas Islamiyah.

Pada kasus ini setiap tersangka dijerat dengan UU yang berbeda, seperti pada dua berkas yang dikembalikan, dimana tersangkanya dijerat dengan 2 UU yakni UU ITE dan UU Pornografi. Namun, kepada tersangka F dan FN hanya dijerat dengan pelanggaran UU Kekarantiaan Kesehatan tidak dikenakan pelanggaran UU Pornografi.

Kendati demikian pihak Kejaksaan belum memastikan apakah kasus dengan tiga berkas ini bisa dilakukan proses hukum lanjutan atau tidak karena masih dalam proses pra penuntutan. “Semuanya tergantung sungguh pada hasil pemeriksaan tim penyidik Kepolisian” ujarnya.

Kasus video mesum yang mengambil tempat di ruang isolasi RSUD Dompu ini cukup menjadi perhatian publik karena sempat tayang di berbagai media pers dan media sosial. Akibatnya 6 orang tersangka sudah ditetapkan oleh tim penyidik Kepolisian dengan jeratan UU yang berbeda, dimana dua orang tersangka hanya dijerat dengan pelanggaran terhadap UU Kekarantiaan Kesehatan dan 4 orang lainnya dijerat dengan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

“Kepada 4 orang ini permohonan penangguhan tahanannya sudah dikabulkan oleh tim penyidik”, ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini menyebutkan bahwa, terhadap F aktor dalam video itu, yang konon adalah anggota Polisi mendapat disposisi dari Polda NTB untuk diajukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). (Idin)

Loading

Previous Post

Kasus Dugaan KDRT Yang Melibatkan Anggota DPRD Dompu Disidangkan ?

Next Post

Wagub : Perlu Dilakukan Kajian agar UPTD Kebon Kongok Jadi BLUD

Admin

Related Posts

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
6
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26/09/2025
5.2k
HUKUM KRIMINAL

Kecam Pemanggilan Tujuh Media, PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

21/08/2025
14k
Ketua PWI Dompu Nyatakan Perang Lawan Narkoba
HUKUM KRIMINAL

Ketua PWI Dompu Nyatakan Perang Lawan Narkoba

02/05/2025
5.4k
KPK Bakal Manfaatkan Akuntan Forensik Internal Untuk Hitung Kerugian Negara
HUKUM KRIMINAL

KPK Bakal Manfaatkan Akuntan Forensik Internal Untuk Hitung Kerugian Negara

03/01/2025
91.3k
Next Post
Wagub : Perlu Dilakukan Kajian agar UPTD Kebon Kongok Jadi BLUD

Wagub : Perlu Dilakukan Kajian agar UPTD Kebon Kongok Jadi BLUD

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (4)

13/01/2026
Presiden Prabowo Dukung Provinsi NTB-NTT Tuan Rumah PON 2028

Presiden Prabowo Dukung Provinsi NTB-NTT Tuan Rumah PON 2028

12/01/2026
Bupati Dompu Akhirnya Lakukan Rolling Pejabat Tinggi Pratama (PTP)

Bupati Dompu Akhirnya Lakukan Rolling Pejabat Tinggi Pratama (PTP)

12/01/2026

Sosialisasi Perda tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (3)

12/01/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (4)

13/01/2026
17.3k
Presiden Prabowo Dukung Provinsi NTB-NTT Tuan Rumah PON 2028

Presiden Prabowo Dukung Provinsi NTB-NTT Tuan Rumah PON 2028

12/01/2026
9.5k
Bupati Dompu Akhirnya Lakukan Rolling Pejabat Tinggi Pratama (PTP)

Bupati Dompu Akhirnya Lakukan Rolling Pejabat Tinggi Pratama (PTP)

12/01/2026
29.4k

Sosialisasi Perda tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (3)

12/01/2026
15.3k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS