• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Dugaan KDRT Yang Melibatkan Anggota DPRD Dompu Disidangkan ?

by Admin
05/03/2021
in HUKUM KRIMINAL
0
Kasus Dugaan KDRT Yang Melibatkan Anggota DPRD Dompu  Disidangkan  ?
0
SHARES
41
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU – APS, Anggota DPRD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga terlibat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dalam waktu dekat akan segera disidangkan setelah Kejaksaan mengantar berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Adda’watu Islamiyah SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dompu, mengaku bahwa, berkas perkara kasus dugaan KDRT ini sudah lengkap. “Hari ini, berkasnya dikirimkan ke PN untuk segera disidangkan,” jelasnya, Islamiyah Jum’at 05/03/2021.

RelatedPosts

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

Dia menjelaskan, sejak berkas kasus ini dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian, APS hanya menjalani tahanan Kota. Hal ini dilakukan karena adanya permohonan dari pihak yang menjaminkannya. Selain itu selama proses pelengkapan bahan, APS memperlihatkan sikap yang cukup kooperatif.

“dikabulkannya permohonan APS untuk ditahan sebagai tahanan kota bukan karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD. Masyarakat umum pun juga berhak mendapatkannya apabila mengajukan permohonan yang sama”, ungkap Islamiyah sembari meyakinkan bahwa pada intinya permohonan tahanan kota bisa diberikan dan menjadi hak siapa saja. “jika ada jaminan, berupa uang atau orang dan tersangkanya kooperatif, pasti kita kabulkan,” imbuhnya.

Menurut Islamiyah, APS dijerat dengan pasal tentang perbuatan melawan hukum karena diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Sebagaimana diketahui kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Resort Dompu pada Desember 2020. Ketika dalam tahap proses hukum, upaya damai pun pernah dilakukan dengan menempuh beberapa jalur mediasi akan tetapi korban tetap ngotot untuk melanjutkan kasus ini ke tahap hukum. (Idin)

 

Loading

Previous Post

Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah Lantik KI NTB 2021 -2025

Next Post

Kasus Video Mesum RSUD Dompu, Berkasnya Dikembalikan 

Admin

Related Posts

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
9
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26/09/2025
5.2k
Next Post
Kasus Video Mesum RSUD Dompu, Berkasnya Dikembalikan 

Kasus Video Mesum RSUD Dompu, Berkasnya Dikembalikan 

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

28/04/2026
Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

26/04/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
25.9k
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
29.2k
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

28/04/2026
9.2k
Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

26/04/2026
8k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS