DOMPU – APS, Anggota DPRD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga terlibat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dalam waktu dekat akan segera disidangkan setelah Kejaksaan mengantar berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Adda’watu Islamiyah SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dompu, mengaku bahwa, berkas perkara kasus dugaan KDRT ini sudah lengkap. “Hari ini, berkasnya dikirimkan ke PN untuk segera disidangkan,” jelasnya, Islamiyah Jum’at 05/03/2021.
Dia menjelaskan, sejak berkas kasus ini dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian, APS hanya menjalani tahanan Kota. Hal ini dilakukan karena adanya permohonan dari pihak yang menjaminkannya. Selain itu selama proses pelengkapan bahan, APS memperlihatkan sikap yang cukup kooperatif.
“dikabulkannya permohonan APS untuk ditahan sebagai tahanan kota bukan karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD. Masyarakat umum pun juga berhak mendapatkannya apabila mengajukan permohonan yang sama”, ungkap Islamiyah sembari meyakinkan bahwa pada intinya permohonan tahanan kota bisa diberikan dan menjadi hak siapa saja. “jika ada jaminan, berupa uang atau orang dan tersangkanya kooperatif, pasti kita kabulkan,” imbuhnya.
Menurut Islamiyah, APS dijerat dengan pasal tentang perbuatan melawan hukum karena diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Sebagaimana diketahui kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Resort Dompu pada Desember 2020. Ketika dalam tahap proses hukum, upaya damai pun pernah dilakukan dengan menempuh beberapa jalur mediasi akan tetapi korban tetap ngotot untuk melanjutkan kasus ini ke tahap hukum. (Idin)