<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script><script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script><script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
ADVERTISEMENT
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

by Admin
31/08/2022
in HUKUM KRIMINAL
0
Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, MATITINEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022 di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

RelatedPosts

PWI Pusat Rekomendasikan Tarik Kartu UKW Umbaran Widodo dari Dewan Pers

Ada Praktek Jual Beli Putusan di PN Dompu ?

Dugaan Penyimpangan Penyusunan APBD Dompu, Yatim Lengkapi Data di KPK

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Gelar Jumpa Pers

Sesuai MK memutuskan menolak
gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media
Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (Lis)

 200 total views,  1 views today

Previous Post

Soal Batas Wilayah, Pemkab Dompu dan Bima Sepakati Revisi Permendagri 37

Next Post

Kabar dari RAPBN Tahun 2023 dan Aplikasi KRISNA DAK

Admin

Related Posts

PWI Pusat Rekomendasikan Tarik Kartu UKW Umbaran Widodo dari Dewan Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI Pusat Rekomendasikan Tarik Kartu UKW Umbaran Widodo dari Dewan Pers

21/12/2022
25
Ada Praktek Jual Beli Putusan di PN Dompu ?
HUKUM KRIMINAL

Ada Praktek Jual Beli Putusan di PN Dompu ?

20/10/2022
586
Dugaan Penyimpangan Penyusunan APBD Dompu, Yatim Lengkapi Data di KPK
HUKUM KRIMINAL

Dugaan Penyimpangan Penyusunan APBD Dompu, Yatim Lengkapi Data di KPK

21/07/2022
338
APBD Dompu TA 2022 Dilaporkan ke KPK
HUKUM KRIMINAL

APBD Dompu TA 2022 Dilaporkan ke KPK

18/07/2022
568
Hari ke II Penggeledahan, Penyidik Kejati Sita Dokumen DPAP dan DPA SKPD
HUKUM KRIMINAL

Hari ke II Penggeledahan, Penyidik Kejati Sita Dokumen DPAP dan DPA SKPD

14/06/2022
448
Tim Penyidik Kejati NTB, Geledah dan Sita Dokumen Hibah KONI Dompu
HUKUM KRIMINAL

Tim Penyidik Kejati NTB, Geledah dan Sita Dokumen Hibah KONI Dompu

13/06/2022
407
Next Post
Sambut DAK Fisik Tahun 2023 Dengan  Sikap Responsif (1)

Kabar dari RAPBN Tahun 2023 dan Aplikasi KRISNA DAK

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
Bupati Dompu Tidak Hadiri Acara Isra’ Mi’raj, Ini Alasannya 

Dijadwalkan Sekda Dompu Dilantik Pada Hari Ini

02/08/2021
Kemendagri RI Anugerahi Dompu Sebagai Kabupaten Inovatif

Kemendagri RI Anugerahi Dompu Sebagai Kabupaten Inovatif

0

The 10 Runway Trends You’ll Be Wearing This Year

0
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
Kemendagri RI Anugerahi Dompu Sebagai Kabupaten Inovatif

Kemendagri RI Anugerahi Dompu Sebagai Kabupaten Inovatif

01/02/2023
Tekan Penularan HIV AIDS, Pemkab Dompu Himbau Warga Untuk Periksa Kesehatan di Puskesmas

Tekan Penularan HIV AIDS, Pemkab Dompu Himbau Warga Untuk Periksa Kesehatan di Puskesmas

31/01/2023
Pemkab Dompu Akan Panselkan 4 Lowongan PTP

Pemkab Dompu Akan Panselkan 4 Lowongan PTP

30/01/2023
Pemerintah Anjurkan Masyarakat Umum Untuk Vaksinasi Booster 2

Pemerintah Anjurkan Masyarakat Umum Untuk Vaksinasi Booster 2

30/01/2023
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Kemendagri RI Anugerahi Dompu Sebagai Kabupaten Inovatif

Kemendagri RI Anugerahi Dompu Sebagai Kabupaten Inovatif

01/02/2023
45
Tekan Penularan HIV AIDS, Pemkab Dompu Himbau Warga Untuk Periksa Kesehatan di Puskesmas

Tekan Penularan HIV AIDS, Pemkab Dompu Himbau Warga Untuk Periksa Kesehatan di Puskesmas

31/01/2023
41
Pemkab Dompu Akan Panselkan 4 Lowongan PTP

Pemkab Dompu Akan Panselkan 4 Lowongan PTP

30/01/2023
367
Pemerintah Anjurkan Masyarakat Umum Untuk Vaksinasi Booster 2

Pemerintah Anjurkan Masyarakat Umum Untuk Vaksinasi Booster 2

30/01/2023
45
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In