DOMPU, MATITINEWS.COM – Polemik garis batas Wilayah antara Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terurai, disepakati agar Permendagri Nomor 37 tahun 2016 direfisi. Mereka kemudian langsung ke lokasi untuk menentukan dasar direvislnya Permendagri nomor 37 dimaksud.
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan hari ini Jum’at 19/08/2022 yang dilangsungkan di gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 Dusun Karaku Desa Mangge Na’e Kecamatan Dompu.
Hadir pada pertemuan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kader Jaelani – Syahrul Parsan, Ketua DPRD Andi Bachtiar ditemani anggota Forkopimda. Hadir juga sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara dari Kabupaten Bima diwakili oleh Wakil Bupati Drs. H. Dahlan HM. Nor bersama sejumlah pejabat pembantunya.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB ini langsung dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan, Subhan Hasan SIP, MH yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB Sirajuddin SH adalah untuk menindaklanjuti hasil pertemuan yang pernah dilakukan di Permendagri guna menentukan solusi atas kasus tapal batas Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima.
Setelah masing-masing tim teknis tapal batas dari Kabupaten Dompu dan Bima menyampaikan penjelasan terkait polemik tapal batas ini, Pejabat Pemerintah Kabupaten Dompu dan Bima kemudian turun lapangan untuk melihat langsung lokasi dimana garis batas itu harusnya diambil yakni sebagaimana yang tertuang di peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Dompu yang pengesahannya juga ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Bima.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Subahan Hasan mengakui bahwa, pertemuan ini adalah untuk menentukan solusi terbaik guna mengembalikan batas Wilayah antara Kabupaten Bima dan Dompu. “Setelah ini tinggal menandatangani nota kesepahaman antara dua Pemerintahan untuk dijadikan acuan nanti saat Permendagri nomor 37 direvisi”, ungkapnya.
Demikian juga disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Bima H. Dahlan M. Nor bahwa pertemuan ini sudah menghasilkan kesepahaman bahwa areal Kabupaten Dompu yang masuk ke Wilayah Bima dikembalikan ke Dompu dan lahan Kabupaten Bima yang masuk ke Dompu dikembalikan ke Kabupaten Bima. “Tinggal menandatangani nota kesepahaman nanti di Provinsi”, ujarnya.
Bupati Dompu H. Kader Jaelani menegaskan bahwa, tidak ada yang perlu diperdebatkan tentang batas Wilayah antara Kabupaten Dompu dan Bima karena dari zaman ke zaman, bahwa wilayah Dompu yang masuk menjadi kekuasaan wilayah Kabupaten Bima di peta berdasarkan Permendagri 37 itu adalah sebuah kesalahan demikian juga sebaliknya.
“Kita sudah mengecek lokasi dan Insha Allah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Kita akan lanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman di Pemerintah Provinsi”, pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, upaya untuk menentukan solusi atas sengketa batas antara Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu telah dilakukan beberapa kali pertemuan diantaranya melalui rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu pada 6 Januari 2021. Kemudian dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB pada 28 Mei 2021 di Kantor Gubernur NTB.
Karena belum ada titik temu, mąką selanjutnya dibahas di tingkat rapat antar Kepala Daerah pada 24 Juni 2021 di Kantor Bupati Bima. Pada 13 Juli lalu pun dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kementerian Dałam Negeri (Kemendagri). “Tindaklanjut dari pertemuan itulah yang dilaksanakan hari ini. Alhamdulillah kami temukan kesepahaman agar ditarik ulang garis batas sesuai yang kita cek di lokasi tadi”, ungkap Bupati H. Kader Jaelani. (Rasya/$)