Oleh: David, ST., MT
Kepala Bidang Fisik & Prasarana Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu
*)disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.
Batasan Tulisan
Sebagai upaya untuk lebih terarah dan mengerucutnya tulisan ini, Penulis menetapkan batasan tulisan. Secara runtut Penulis menyajikan kabar yang relevan dari RAPBN TA 2023, yakni terkait dengan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Khusus, lalu merincikan plotting (naik/turunnya) keseluruhan alokasi nasional DAK Fisik Tahun 2023 jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2022 pada masing – masing bidang.
Dengan memanfaatkan hasil perbandingan (naik/turunnya) alokasi tersebut, Penulis meneruskan perhitungan sehingga diperoleh gambaran kasar atau pendugaan atau salah satu kemungkinan akan besarnya alokasi untuk delapan bidang DAK Fisik tahun 2023 bagi Kabupaten Dompu.
Sesuai penyampaian RAPBN Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi (termasuk di dalamnya memuat rencana alokasi tahun 2023) kepada DPR RI (pada tanggal 16 Agustus 2022), berlangsung pada saat proses di aplikasi KRISNA DAK masih sedang berjalan (belum selesai), maka menjelang penghujung tulisan, kami menguraikan hasil konfirmasi/pemeriksaan antara gambaran kasar jumlah alokasi DAK Fisik Tahun 2023 yang mungkin diterima oleh Kabupaten Dompu, dengan kabar terkini dari aplikasi KRISNA DAK, apakah berstatus confirmed atau tidak.
Kabar dari RAPBN Tahun Anggaran 2023
Transfer Ke Daerah (TKD)
Sesuai dengan Siklus APBN, Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo telah menyampaikan pidato dengan topik Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang – Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu.
Pada kesempatan tersebut, beliau memaparkan gambaran besar arsitektur RAPBN TA 2023 yang direncanakan sebesar Rp3.041,7 triliun, meliputi belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.230,0 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp811,7 triliun. Dalam halaman ke – 9 dari naskah pidato tersebut, Presiden memberikan penegasan bahwa, pada tahun 2023 anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) akan dianggarkan sebesar Rp811,7 triliun.
Presiden juga menekankan bahwa, Kebijakan TKD tahun 2023 harus lebih diarahkan untuk : (1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah; (2) memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (3) memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas; (4) meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat; serta (5) mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.
Pada bagian lampiran dari Pidato Presiden, yakni dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 halaman 3 – 67, kembali ditegaskan bahwa anggaran TKD pada RAPBN TA 2023 direncanakan sebesar Rp811.718,5 miliar, lebih tinggi sebesar Rp12.616,7 miliar atau naik 1,6 persen dibandingkan outlook tahun 2022. Turut dijelaskan pula bahwa peningkatan anggaran TKD pada tahun 2023 sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di daerah melalui dukungan pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kegiatan pembangunan lainnya.
Pengalokasian TKD untuk daerah pemekaran termasuk di wilayah Papua yang dibentuk setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan dihitung secara proporsional dari TKD daerah induk antara lain berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah target layanan, lokasi, dan/atau status daerah penghasil DBH.
Selanjutnya, Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023 yang diselenggarakan pada tanggal 16 Agustus 2022 di Jakarta, mengkofirmasi bahwa memang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) direncanakan sebesar Rp811,7 triliun, dalam hal ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp799,1 triliun.
Jumlah alokasi ini menjadi hal yang pertama kali semenjak terjadinya pandemi (Covid-19), TKD kembali menembus angka lebih dari Rp800 triliun. TKD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan. Pada kesempatan tersebut Menkeu menjelaskan, kenaikan alokasi TKD ini dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi baru di Papua dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) karena kenaikan harga komoditas.
Berikut, Penulis kutipkan alokasi TKD tahun 2022 dan rencana alokasi tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun anggaran 2023 halaman 3 – 68 dan pada bagian Lampiran Data Pokok APBN Tahun 2018 – 2023, sebagai berikut:
Dana Alokasi Khusus & Dana Alokasi Khusus Fisik
Dalam RAPBN TA 2023, salah satu bagian dari TKD, sebagaimana disarikan pada Tabel 1. di atas, adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian, DAK ini diperinci lagi menjadi tiga jenis, yakni a. Dana Alokasi Khusus Fisik, b. Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan c. Hibah ke Daerah.
Secara umum Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 direncanakan mengalami sedikit kenaikan dibandingkan alokasi tahun 2022, yakni dari Rp.182,379 Triliun menjadi Rp. 182,897 Triliun. Sedangkan DAK Fisik Tahun 2023 bakal mengalami penurunan yang cukup berarti, dari Rp. 55, 5077 Triliun pada tahun 2022 menjadi hanya sebesar Rp. 50,5225 Triliun untuk tahun 2023 atau turun 9,01%.
Perbandingan Alokasi Nasional Tahun 2022 dan Rencana Alokasi Tahun 2023 untuk Delapan Bidang DAK Fisik
Sebagaimana yang telah diuraikan pada tulisan terdahulu (judul: Sambut DAK Fisik Tahun 2023 dengan Sikap Responsif), bahwa dalam desain baru DAK Fisik Tahun 2023, berdasarkan hasil penajaman lokasi prioritas yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dari 18 (Delapan Belas) Bidang yang tersedia untuk pengusulan DAK Fisik Tahun 2023, Kabupaten Dompu hanya dikenai lokus prioritas pada 8 (Delapan) bidang saja (yang akan diampu oleh 9 OPD sesuai tupoksi). Yaitu Bidang Pendidikan, Kesehatan & KB, Jalan, Air Minum, Sanitasi, Irigasi, Pertanian, Kelautan & Perikanan.
Sedangkan untuk 10 (sepuluh) bidang tersisa, menurut skema prioritas yang telah ditetapkan oleh Bappenas, Kabupaten Dompu, secara single positioning atau dalam konteks dikomparasikan dengan daerah lainnya – saat ini belum beruntung – karena belum dianggap menjadi lokus prioritas (setidaknya sampai dengan tahun 2023). Kesepuluh bidang tersebut, yakni: Perpustakaan; Perumahan & Permukiman; Perdagangan; Pariwisata; Industri Kecil Menengah (IKM); Lingkungan Hidup; Transportasi Perairan; Transportasi Perdesaan; dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam kalimat yang lebih singkat, pada musim DAK Fisik Tahun 2023, Kabupaten Dompu, hanya boleh mengusulkan sekaligus berpeluang mendapat alokasi hanya dari 8 (Delapan) Bidang itu saja. Maka yang akan dibahas dalam tulisan ini hanya terbatas pada delapan bidang tersebut.
Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun anggaran 2023 halaman 3 – 87, terdapat lima bidang DAK Fisik yang total alokasi nasionalnya mengalami penurunan, yakni Bidang Pendidikan; Kesehatan & KB; Jalan; Air Minum dan Sanitasi. Kebalikannya, untuk tiga bidang lainnya, justru mengalami kenaikan, yaitu Bidang Irigasi, Pertanian dan Kelautan & Perikanan.
Rencana Alokasi DAK Fisik untuk Bidang Pendidikan mengalami penurunan, dari 17,76 Triliun Rupiah pada tahun 2022, jauh berkurang menjadi 15,22 Triliun Rupiah pada tahun 2023 atau turun sebesar 14,30%. Begitupun dengan DAK Fisik Bidang Kesehatan, walaupun tipis, juga mengalami reduksi, meski hanya sekitar 0,08%, dari 13,11 Triliun Rupiah pada tahun 2022 menjadi 13,10 Triliun Rupiah pada tahun 2023. Bidang Jalan mengalami pengurangan sebesar 9,33%, yakni dari 11,58 Triliun Rupiah pada tahun 2022 menjadi 10,50 Triliun Rupiah pada tahun 2023.
Penurunan yang amat signifikan terjadi pada Bidang Air Minum, dari semula dialokasikan sejumlah 2,76 Triliun Rupiah pada tahun 2022, merosot cukup tajam menjadi 1,95 Triliun Rupiah pada tahun 2023 atau turun senilai 29,35%. Hal yang sama dialami pula Bidang Sanitasi, yang alokasinya anjlok hingga 20,30%, yaitu dari 1,97 Triliun Rupiah pada tahun 2022, direncanakan turun menjadi 1,57 Triliun Rupiah pada tahun 2023.
Rencana alokasi untuk Bidang Irigasi, mengalami kenaikan yang cukup berarti dari tahun 2022 ke tahun 2023, yakni sebesar 25%, dari 1,28 Triliun Rupiah menjadi 1,6 Triliun Rupiah. Demikian halnya untuk Bidang Pertanian, naik dari 2,02 Triliun Rupiah menjadi 2,30 Triliun Rupiah atau setara 13,86%. Kondisi yang serupa dialami oleh Bidang Kelautan & Perikanan yang mengalami peningkatan alokasi sebesar 18,27%, naik dari 1,04 Triliun Rupiah menjadi 1,23 Triliun Rupiah.
Gambaran Kasar Alokasi untuk Delapan Bidang DAK Fisik Tahun 2023 bagi Kabupaten Dompu
Jika peningkatan dan penurunan alokasi keseluruhan/skala nasional DAK Fisik dalam RAPBN Tahun 2023 yang diuraikan di atas, dijadikan sebagai asumsi atau kisi – kisi untuk penghitungan alokasi skala lokal Kabupaten Dompu, maka akan didapatkan gambaran sangat kasar/buram dari alokasi DAK Fisik tahun 2023 untuk Kabupaten Dompu.
Penulis menggunakan diksi sangat kasar/buram, sebagai bentuk penegasan bahwa penghitungan yang menggunakan asumsi peningkatan/penurunan alokasi DAK Fisik bagi kabupaten Dompu pada tahun 2023 linear mengikuti nilai rata – rata penurunan/peningkatan alokasi skala nasional DAK Fisik sebagaimana dipaparkan di atas.
Padahal yang namanya nilai rerata, ada batas bawah dan juga batas atas. Sangat bisa jadi kenaikan/penurunan alokasi tiap – tiap daerah nantinya tidak konstan dan seragam mengikuti alur nilai rerata. Amat boleh jadi ada yang alokasinya naik/turun jauh di bawah nilai rata – rata atau sebaliknya sangat tinggi meninggalkan nilai rata – rata.
Adapun gambaran kasar/pendugaan dini alokasi untuk delapan bidang DAK Fisik Tahun 2023 bagi Kabupaten Dompu di sajikan dalam Tabel 2. dengan penguraian, sebagai berikut:
- Bidang Pendidikan, alokasi tahun 2022 sejumlah Rp.19.876.932.000, dan jika dalam RAPBN tahun 2023, secara nasional, alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan turun senilai 14,30%, maka diperoleh gambaran sangat kasar dari alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk Kabupaten Dompu tahun 2023, yakni sebesar Rp. 17.034.530.724.
- Bidang Kesehatan, dari alokasi tahun 2022 yang sejumlah Rp. 28.427.637.000, dan jika dalam skala nasional turun senilai 0,08%, maka didapatkan gambaran sangat kasar dari alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Dompu tahun 2023, yakni sebesar Rp. 28.404.894.890.
- Bidang Jalan, dari Rp. 82.448.009.000 pada tahun 2022, diduga menjadi Rp. 74.755.609.760 pada tahun 2023 (akibat secara nasional turun 9,33%).
- Bidang Air Minum, dari Rp. 7.650.918.000 menjadi Rp. 5.405.373.567 (akibat secara nasional turun 29,35%).
- Bidang Sanitasi, dari Rp. 5.083.429.000 menjadi Rp. 4.051.492.913 (akibat secara nasional turun 20,30%).
- Bidang Irigasi, dari Rp. 6.665.683.000 menjadi Rp. 8.332.103.750 (akibat secara nasional naik 25,00%).
- Bidang Pertanian, dari Rp. 20.573.922.000 menjadi Rp. 23.425.467.589 (akibat secara nasional naik 13,86%).
- Bidang Kelautan dan Perikanan, dari Rp. 3.043.100.000 menjadi Rp. 3.599.074.370 (akibat secara nasional naik 18,27%).
Terhadap gambaran kasar/pendugaan dini alokasi untuk delapan bidang DAK Fisik Tahun 2023 bagi Kabupaten Dompu sesuai yang tertuang dalam Tabel 2. di atas, agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat OPD Pengampu DAK Fisik di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, terutama OPD yang diasumsikan mengalami penurunan alokasi linear mengikuti rata – rata penurunan secara nasional, maka sikap paling mudah dan layak adalah dengan menganggap gambaran kasar/pendugaan dini alokasi tahun 2023 tersebut sebagai jumlah paling rendah atau batas terbawah dari alokasi yang mungkin diberikan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga tetap terpelihara ikhtiar dan terjaga asa untuk mendapat alokasi yang lebih tinggi lagi.
Kabar Dari Aplikasi KRISNA DAK
Sebagaimana Penulis kemukakan pada tulisan terdahulu (judul: Jalan Tak Ringkas Prioritas Dana Alokasi Khusus), semenjak tahun 2019, Pemerintah Pusat memfasilitasi proses perencanaan dan penganggaran Dana DAK Fisik, semuanya dilakukan/diproses melalui aplikasi KRISNA. KRISNA adalah akronim dari Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran, dalam hal ini merupakan hasil integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Keuangan; dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja. Lalu menjelmalah aplikasi KRISNA DAK ini menjadi satu – satunya medium digital tempat berlangsungnya seluruh proses perencanaan dan penganggaran Dana DAK Fisik.
Sesuai dengan timeline perencanaan dan penganggaran DAK Fisik Tahun 2023, setelah usainya tahapan peng – input – an usulan berikut readiness criteria yang dipersyaratkan selama kurun waktu 30 Mei – 30 Juni 2022, dilakukan verifikasi usulan oleh Provinsi. Selanjutnya, tahapan yang paling krusial adalah Penilaian Awal yang dilakukan oleh Bappenas dan K/L terkait, selama kurun waktu tanggal 1 – 22 Juli 2022.
Hasil penilaian awal ini, telah ditampilkan di aplikasi KRISNA DAK lengkap dengan catatan yang menyertainya. Sebagai output dari Penilaian Awal ini, terhadap masing – masing usulan dari tiap – tiap bidang akan diberikan tiga jenis label/status atau penanda berupa warna bendera.
Terhadap usulan yang langsung diterima oleh pusat tanpa catatan ataupun dengan catatan, akan di beri bendera hijau/approve; bagi usulan yang masih membutuhkan perbaikan atau penambahan data dan dokumen pendukung serta readiness criteria, akan disematkan bendera kuning serta bendera merah untuk usulan yang langsung ditolak mentah – mentah. Kepada OPD Pengampu DAK Fisik dan Bappeda sebagai admin KRISNA DAK, diberikan kesempatan untuk segera melakukan perbaikan usulan, terutama terhadap usulan yang berstatus approve atau berbendera kuning dengan melakukan perbaikan atau penambahan data dan dokumen pendukung serta readiness criteria sesuai dengan catatan Pusat di aplikasi KRISNA DAK.
Sembilan OPD pengampu delapan bidang DAK Fisik Tahun 2023, semuanya telah melakukan perbaikan usulan di aplikasi KRISNA DAK dan juga telah di – submit oleh Admin DAK Bappeda & Litbang Kab. Dompu, terkahir pada tanggal 26 Agustus 2022, pukul 23.59 Wita. Hingga tulisan ini naik tayang, tahapan di KRISNA DAK, OPD – OPD Pengampu DAK Fisik dan Bappeda & Litbang Kab. Dompu, masih menunggu respon balik dari Bappenas, K/L terkait dan juga Kementerian Keuangan. Respon balik yang dimaksud, adalah terhadap hasil perbaikan usulan sesuai dengan catatan di KRISNA DAK ataupun hasil sinkronisasi & harmonisasi (online atau offline) antara OPD teknis, Bappeda dengan K/L terkait. Adapun terhadap hasil sinkronisasi & harmonisasi (online atau offline) ini, Penulis sengaja tidak menampilkan sebagai updating kabar terbaru, oleh karena belum terekam hasilnya di KRISNA DAK.
Dari aplikasi KRISNA DAK, diperoleh kabar, bahwa semenjak masa Penilaian Awal oleh Bappenas dan K/L terkait sampai dengan batas terakhir submit tanggal 26 Agustus 2022, jumlah total usulan DAK Fisik Kabupaten Dompu Tahun 2023 dari keseluruhan delapan bidang terekamsejumlah Rp.382.093.880.890. Jumlah usulan yang berstatus approve senilai Rp. 34.666.693.000, yang berbendera kuning alias berstatus discuss sejumlah Rp. 310.221.119.890,00 dan yang di – reject atau langsung ditolak oleh Pusat senilai Rp. 37.206.068.000.
Jika ditelisik lebih jauh ke status masing – masing bidang, tersua realita, rata – rata kedelapan bidang mengibarkan bendera kuning. Bidang Pendidikan, jumlah usulan yang berstatus approve senilai Rp. 5.636.493.000, yang berbendera kuning alias berstatus discuss sejumlah Rp. 32.697.595.000,00 dan tidak ada usulan yang di – reject. Selengkapnya, status usulan dari kedelapan bidang DAK Fisik Kabupaten Dompu tahun 2023, disajikan dalam Tabel 3. berikut ini.
Konfirmasi dari KRISNA DAK terhadap Gambaran Kasar Alokasi untuk Delapan Bidang DAK Fisik Kab. Dompu Tahun 2023
Oleh karena penyampaian RAPBN Tahun 2023 (termasuk di dalamnya memuat rencana alokasi tahun 2023) kepada DPR RI (pada tanggal 16 Agustus 2022), terjadi pada saat proses di aplikasi KRISNA DAK masih berlangsung (belum selesai), maka status usulan berikut nilainya sebagaimana yang tersaji dalam Tabel 3. di atas, menjadi alat konfirmasi terhadap gambaran kasar alokasi DAK Fisik Kabupaten Dompu Tahun 2023.
Prinsipnya adalah, sebagaimana aturan main dalam aplikasi KRISNA DAK, alokasi itu bergantung sungguh pada jumlah dan nilai usulan yang berstatus approve atau status discuss yang menjadi nantinya menjadi stok usulan/program. Maka, yang harus dipastikan terhadap gambaran kasar alokasi atau katakanlah hasil pendugaan dini ini, bahwa di dalam aplikasi KRISNA DAK, tersedia cukup stok usulan dengan nilai yang setara atau lebih dari gambaran kasar alokasi yang telah dihitung di atas.
Sebagai contoh, untuk Bidang Pendidikan, gambaran kasar alokasi/pendugaan dini untuk tahun 2023, (yang dalam hal ini Penulis asumsikan sebagai jumlah paling rendah atau batas terbawah dari alokasi yang mungkin diberikan oleh Pemerintah Pusat), sejumlah Rp. 17.034.530.724. Dari Tabel 3. di atas, diketahui bahwa untuk Bidang Pendidikan, jumlah usulan yang berstatus approve senilai Rp. 5.636.493.000, yang berbendera kuning alias berstatus discuss sejumlah Rp. 32.697.595.000,00,.
Hal ini bermakna bahwa total usulan yang memiliki kemungkinan berstatus approve atau menjadi stok program adalah senilai 38.334.088.000,00, angka yang jauh melampaui gambaran kasar alokasi/hasil pendugaan dini yang hanya sebesar Rp. 17.034.530.724. Dalam bahasa yang lebih ringkas dapat Kita sebut, Bidang Pendidikan memiliki surplus stok usulan sekitar Rp. 21.299.557.276,00.
Dengan demikian, dapat dikatakan, untuk Bidang Pendidikan dapat disematkan predikatn confirmed atau memenuhi. Dengan menempuh cara yang sama, akan didapatkan bahwa untuk Bidang Kesehatan, Jalan dan Pertanian juga berpredikat confirmed atau memenuhi.
Adapun yang paling menggembirakan, karena posisinya paling aman atau menyandang predikat super confirmed, adalah Bidang Air Minum, Sanitasi dan Kelautan & Perikanan, di mana gambaran kasar alokasi/hasil pendugaan dini tahun 2023, cukup hanya dikonfirmasi oleh usulan yang berstatus approve saja.
Gambaran kasar alokasi/pendugaan dini tahun 2023 untuk Bidang Air Minum Rp. 5.405.373.567, jauh lebih kecil dari jumlah usulan yang berstatus approve yang senilai Rp. 14.865.000.000. Bidang Sanitasi, Gambaran kasar alokasi/hasil pendugaan dini tahun 2023 sejumlah Rp. 4.051.492.913, mampu disediakan oleh usulan berstatus approve yang sejumlah 7.600.000.000. Terakhir Bidang Kelautan & Perikanan gambaran kasar alokasi/hasil pendugaan dini tahun 2023, sejumlah Rp. 3.599.074.370, jauh lebih kecil ketimbang usulan berstatus approve yang senilai Rp. 6.565.200.000.
Di samping yang paling menggembirakan, seolah hendak mengimbangi, terdapat pula yang paling tidak beruntung, yakni dating dari Bidang Irigasi. Jika secara nasional rencana alokasi DAK Fisik Bidang Irigasi pada tahun 2023, mengalami kenaikan yang cukup berarti dari tahun 2022 ke tahun 2023, yakni sebesar 25%, dari 1,28 Triliun Rupiah menjadi 1,6 Triliun.
Maka gambaran kasar alokasi/hasil pendugaan dini untuk Kabupaten Dompu dapat diproyeksikan naik dari Rp. 6.665.683.000 (alokasi tahun 2022), menjadi Rp. 8.332.103.750, atau naik 25,00%. Akan tetapi, jika dikonfirmasi kepada KRISNA DAK, sayangnya, angka ini tidak mampu disediakan oleh nilai usulan yang berstatus approve maupun yang discuss. Berdasarkan Tabel 3. di atas, yang berstatus approve hanya sebesar RP.1.496.024.000, sedangkan yang diperlukan minimal sejumlah Rp. 8.332.103.750. Hal ini terjadi karena mayoritas usulan Bidang Irigasi (96,1%) di – reject atau ditolak mentah – mentah oleh Pusat, yakni senilai Rp.36.931.068.000.
Penutup
Tentu saja, karena tulisan ini, merujuk pada RAPBN Tahun Anggaran 2023, maka sebelum tiba masa pengesahan dan penetapan RAPBN menjadi APBN (terutama dinamika pembahasan dengan DPR RI), segala kemungkinan masih sangat mungkin bisa saja terjadi. Terutama yang terkait dengan pokok – pokok pikiran anggota DPR RI, yang sekarang ini, secara perencanaan dan penganggaran telah memiliki ruang tersendiri di dalam aplikasi KRISNA DAK. Terakhir, jumlah dan nilai perubahan status usulan dari yang discuss atau mengibarkan bendera warna kuning, menjadi approve atau menancapkan bendera warna hijau, bergantung sungguh kepada sikap responsif OPD Pengampu DAK Fisik melakukan perbaikan usulan sesuai catatan perbaikan dari Bappenas dan K/L terkait.
Jika sekiranya, alokasi kedelapan bidang DAK Fisik tahun 2023 untuk Kabupaten Dompu, mengalami penurunan, maka setidaknya Kita masih bisa menggantang asa akan sumber anggaran lainnya dari APBN 2023. Adapun sumber lain tersebut semisal, Hibah ke Daerah yang pada tahun 2023 akan dianggarkan sebesar 2,1 Triliun Rupiah; Insentif Fiskal yang alokasinya direncanakan naik dari menjadi 6,9 Triliun Rupiah pada tahun 2022 menjadi 8,0 Triliun Rupiah pada tahun 2023 (Insentif Fiskal ini adalah nama baru bagi Dana Insentif Daerah/DID); DAU yang ditentukan penggunaannya (spesific grant) terdiri dari: (1) DAU untuk Bidang Layanan Umum (PPPK dan Pendanaan Kelurahan); (2) DAU untuk bidang Pendidikan; (3) DAU untuk bidang Kesehatan; dan (4) DAU untuk bidang Pekerjaan Umum.
Semoga……..