• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Kejari Dompu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Alat Metrologi

by Admin
17/07/2023
in HUKUM KRIMINAL
0
Kejari Dompu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Alat Metrologi

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu DR. M. Carel W. SH. M.H didampingi Kasi Intel Joni Eko Waluyo, Kasi Pidum Addawatul Islamiyah, SH. MH. Kasi Barang Bukti Ilham Sopian Hadi SH. Kasi Pidsus I Ngurah Bagus Jatikusuma, SH.dan Kasi Datun, Ahmad Mujayin SH. Foto : Idin (matitinews.com)

0
SHARES
717
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Setelah melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pengadaan Alat Metrologi Lengkap dengan Sarana dan Prasarana Lainnya yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akhirnya menetapkan beberapa orang tersangka.

Pada jumpa pers dengan sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu DR. M. Carel W. SH. M.H. menyampaikan, sejumlah tersangka tersebut diantaranya, SS sebagai Pengguna Anggaran, HI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan atas nama Y alias S sebagal Pelaksana Proyek.

RelatedPosts

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Carel menegaskan, penetapan ketiga tersangka tersebut didasari oleh hasil pemeriksaan tim penyidik, dimana telah ditemukan alat bukti yang cukup dan didapatkan adanya unsur kerugian negara yang ditimbulkan atas kelalaian dari pelaksanaan proyek tersebut. “Dihitung kerugian negara sebesar Rp. 398.170.900 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah),” ungkpanya.

Sepanjang proses penyelidikan hingga penyidikan, mereka berstatus sebagai saksi kemudian hari ini ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Kepada mereka diberlakukan tindakan penahanan untuk mencegah tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, yang dua orang laki-laki di Lapas Dompu dan satu orang perempuan di Rutan Polres Dompu,” sebut Kajari.

Terhadap para tersangka lanjut Carel, diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kajari Dompu membantah adanya keterlibatan pihak Kejaksaan sebagai Tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) pada proyek pengadaan Alat Metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018.

“Tidak ada pendampingan TP4D pada proyek pengadaan Alat Metrologi ini, tidak ada. Pengajuan untuk TP4D ini adalah dari Dinas, dan yang diajukan hanya untuk proyek lain bukan pekerjaan proyek pengadaan Alat Metrologi ini,” tegas Kajari yang didampingi Kasi Intel Joni Eko Waluyo, Kasi Pidum Addawatul Islamiyah, SH. MH. Kasi Barang Bukti Ilham Sopian Hadi SH. Kasi Pidsus I Ngurah Bagus Jatikusuma, SH.dan Kasi Datun, Ahmad Mujayin SH (Idin).  

Loading

Previous Post

Bupati H. Kader Jaelani Bagikan BLT Untuk Warga Kurang Mampu

Next Post

Ditetapkan Sebagai Tersangka SS Siap Tempuh Jalur Hukum 

Admin

Related Posts

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu
HUKUM KRIMINAL

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

11/06/2026
19.3k
Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
11
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
Next Post
Ditetapkan Sebagai Tersangka SS Siap Tempuh Jalur Hukum 

Ditetapkan Sebagai Tersangka SS Siap Tempuh Jalur Hukum 

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23/06/2026
Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

22/06/2026
JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

22/06/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
15k
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23/06/2026
9.2k
Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

22/06/2026
9.1k
JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

22/06/2026
3.2k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS